Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Postel mencabut izin sejumlah penyelenggara Jasa Akses Internet (Internet Service Provider/ISP) dan Penyelenggara Jasa Interkoneksi Internet (Network Access Point/NAP) karena berbagai alasan. Dalam siaran persnya yang ditandatangani oleh Kepala Bagian Umum dan Humas Gatot S. Dewa Broto di Jakarta, Rabu, disebutkan pencabutan izin tersebut dilakukan karena ada yang belum melakukan penyesuaian perizinan modern dan memenuhi kewajiban pembayaran BHP telekomunikasi, serta tidak mengirimkan laporan tahunan kinerja operasinya. ISP yang dicabut izinnya adalah PT Mega Nusa Lintas Buana Jakarta, PT. Infotek Mitra Sejati Jakarta Barat, PT Starkomindo Duta I.C. Bandung, PT Komersialindo Internetama Perkasa Jakarta, PT Bina Variasi Bakti Jakarta, PT Telenetindo Global Multimedia Jakarta, PT Giland Teknikatama Jakarta, PT Pratama Selaras Indocitra Jakarta, PT Pilar Pradhana Intimedia Jakarta, PT Jos Niaga Multimedia Jakarta dan PT Nusa Era Persada Jaya Jakarta Sedangkan NAP yang dicabut izinnya yaitu PT Napsindo Primatel Internasional Jakarta. Ditjen Postel menjelaskan, pencabutan izin itu dilakukan setelah pihaknya mengirimkan surat peringatan/teguran sebanyak tiga kali berturut-turut yakni pada 19 Desember 2005, 26 Januari 2006 dan 23 Maret 2006. Ditjen Postel tidak mendapatkan tanggapan balik dari mereka. Mengenai cukup lamanya rentang waktu antara surat teguran ketiga dengan keluarnya surat keputusan pencabutan ini, katanya, karena pihaknya harus mempertimbangkan secara hati-hati dan komprehensif tentang berbagai hal yang terkait dengan aspek administrasi, finansial, legalitas dan operasional mereka. Disebutkan bahwa adanya peringatan tersebut selain untuk memenuhi prosedur ketentuan yang berlaku bagi Ditjen Postel selaku regulator pos dan telekomunikasi, juga untuk menunjukkan kepada publik dalam memperoleh kepastian layanan dari para penyelenggara telekomunikasi, baik jasa akses internet maupun jasa interkoneksi internet. Selain itu, untuk menanggapi sejumlah pertanyaan dari berbagai pihak tentang langkah tindak lanjut dari upaya Ditjen Postel dalam melakukan penertiban bagi para penyelenggara jasa internet dan jasa interkoneksi internet. Ditjen Postel mengatakan adanya surat pencabutan ini tidak semata-mata untuk secara sepihak hanya melakukan tindakan hukum saja, tetapi yang lebih penting adalah sebagai bagian dari upaya pihaknya tetap konsisten dalam menegakkan ketentuan.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007