Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso menyambut baik wacana calon independen pada pemilihan kepala daerah (pilkada) DKI 2007, tapi DKI tak dimungkinkan adanya calon independen sesuai UU No 32/2004 tentang pemerintahan daerah (pemda). "Sesuai UU tentahg pemda hanya Aceh yang diizinkan adanya calon independen dalam pilkadanya," katanya menjawab pers di Jakarta, Rabu. Sutiyoso berharap, para bakal calon pasangan gub-wagub segera mendaftarkan paling lambat, Kamis (7/6), agar proses pilkada yang akan berlangsung pada 8 Agustus 2007 itu berjalan lancar, aman dan tertib. Seusai berdiskusi dengan jajaran ormas KNPI, dia menyatakan optimistis, keberhasilan Pilkada DKI diharapkan menyertai akhir jabatannya sebagai Gubernur DKI untuk periode ke-2 pada September 2007 sekaligus mendapatkan piala Adiputra untuk kategori kebersihan kota di lima wilayah DKI Jakarta. Sebelumnya, pengamat politik Indra J Piliang berpendapat, Jakarta dapat saja mengusung calon independen jika waktu pemilihan kepala daerah (pilkada) diundur. "Jika dalam waktu sebulan bisa keluar peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) dan peraturan pemerintah (PP), maka pada pilkada Agustus dan September bisa diajukan calon independen," katanya. Indra menjelaskan perjuangan memunculkan calon independen itu, masih diuji di Mahkamah Konstitusi dan kalau berhasil maka diharapkan dalam waktu satu-dua bulan kemudian keluar perppu. Hal itu, belajar dari pengalaman sebelumnya yakni mengenai pertanggungjawaban panitia pengawas pemilu (panwaslu). "Dulu UU Nomor 32 tahun 2004 (tentang Pemerintahan Daerah, red) pernah dibatalkan beberapa pasal oleh MK. Dulu panwaslu/da harus bertangung jawab pada DPR/D, kemudian keluar perppu dan PP, sehingga Panwaslu/D harus bertanggung jawab kepada publik," ujarnya. Atas pengalaman itulah, Indra melihat, dapat saja pada kasus calon independen ini bisa menjadi kasus yang sama. Oleh karena itu, agar pilkada DKI Jakarta dapat mundur, maka Partai Keadilan Sejahtera (PKS) harus menunda mendaftarkan calonnya, sehingga pilkada tidak dapat dilakukan tepat waktu Agustus mendatang. Penundaan itu, dilakukan karena dalam aturan perundang-undangan pilkada tidak dapat dilaksanakan jika hanya ada satu pasangan calon gubernur/wakil gubernur.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007