Surabaya (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk kedua kalinya tidak akan hadir pada rapat paripurna DPR RI menjawab interpelasi soal Iran, karena aturannya Presiden memang dapat mewakilkan kepada menteri-menteri. Juru bicara Presiden, Andi Mallarangeng mengemukakan hal itu kepada wartawan sebelum menjadi pembicara Oada "Otonomi Award `07" di Surabaya, Kamis. "Aturannya memang Presiden dapat mewakilkan kepada menteri-menteri, itu tertuang dalam tata tertib DPR pasal 174 poin d. Dalam tradisi interpelasi Presiden memang diwakilkan kepada menteri-menteri," ucapnya. Beberapa waktu lalu, saat interpelasi busung lapar Presiden mengutus Menko Kesra dan Menkes, serta dijawab dengan baik, tidak ada yang mempersoalkan ketidakhadiran Presiden, paparnya. Interpelasi busung lapar menyangkut warga negara di Indonesia, apakah ada yang busung lapar atau tidak. "Bahkan pada era Presiden Megawati, dia pada waktu itu diinterpelasi lepasnya Sipadan dan Ligitan, menyangkut teritori RI yang lepas. Waktu itu Presiden Megawati mengutus SBY dan tidak ada yang mempersoalkan," ujarnya. Karena itu, menurut Andi, dirinya merasa heran terhadap anggota Fraksi PDIP yang mempersoalkan ketidakhadiran SBY dalam interpelasi, "Saya heran, pada waktu itu --kasus lepasnya Sipadan-Ligitan-- Presiden Megawati mengutus Menkopolkam Susilo Bambang Yudhoyono," katanya. Andi mengajak DPR untuk menaati aturan dan mengikuti tata tertib. "Jangan menggunakan standar ganda. Dulu tak dipersoalkan, mengapa sekarang disoal, dengarkan dulu keterangan pemerintah dengan baik," tegasnya. Ia mengemukakan, Presiden selalu bersedia berkomunikasi tetapi ada namanya prinsip presidensialisme, yaitu presiden biasanya hanya sekali setahun ke Parlemen, yaitu pidato 17 Agustus. "Namun karena DPR dan DPD tidak sepakat sidang bersama, Presiden juga jelaskan ke DPD tentang pembangunan daerah, Presiden juga menyampaikan pengantar APBN di DPR," tuturnya. Dalam sistem parlementer, perdana menteri setiap saat dipanggil oleh parlemen, karena perdana menteri juga anggota parlemen, kalau dalam presidensial presidan bukan anggota parlemen, demikian Andi.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007