Kalau keputusannya berdasarkan nurani bisa mempercepat perjalanan kami dalam pemberantasan korupsi. Saya berharap hakim yang memimpin sidang praperadilan itu hati nuraninya diterangi Tuhan. Mudah-mudahan keputusan terbaik bagi bangsa ini yang kemudia
Jakarta (ANTARA News) - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Miko Ginting menilai perpanjangan masa kerja Pansus Hak Angket KPK tidak bisa dilepaskan dari dinamika sidang praperadilan Setya Novanto di PN Jakarta Selatan.

"Hal yang paling nyata adalah saat kuasa hukum Setya Novanto memberikan bukti yang diperoleh dari Pansuk Hak Angket pada persidangan 26 September 2017 lalu," kata Miko saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut, Miko menyatakan jika memang nantinya Hakim Tunggal mengabulkan permohonan praperadilan Setya Novanto, maka hal tersebut bisa memberikan legitimasi pada Pansus Hak Angket KPK.

"Bisa jadi kemudian ketika praperadilan Setya Novanto dikabulkan maka ini memberikan legitimasi dan kemudian dikonfirmasi pada Pansus Hak Angket bahwa KPK memang benar tidak patut dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka," kata Miko yang juga peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) itu.

Terkait hal tersebut, menurut dia, pihaknya memberikan dukungan kepada KPK bahwa perpanjangan masa kerja Pansus Hak Angket tidak sah secara hukum.

"KPK juga harus siapkan strategi-strategi khusus untuk menghadapi persidangan putusan praperadilan Setya Novanto pada Jumat," ucap Miko.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakum Tunggal Cepi Iskandar dijadwakan menggelar sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto dengan pembacaan putusan pada Jumat (29/9).

Ketua KPK Agus Rahardjo mengharapkan Hakim Tunggal pada praperadilan Setya Novanto bisa berpikir jernih jelang putusan tersebut.

"Mudah-mudahan hakim bisa berpikir jernih dan sebetulnya kami punya barang bukti yang sangat banyak kalau diizinkan sebenarnya kami juga mau membuka rekaman," kata Agus saat konferensi pers itu.

Agus mengatakan bahwa putusan praperadilan nantinya diharapkan memberikan harapan yang sangat besar dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Kalau keputusannya berdasarkan nurani bisa mempercepat perjalanan kami dalam pemberantasan korupsi. Saya berharap hakim yang memimpin sidang praperadilan itu hati nuraninya diterangi Tuhan. Mudah-mudahan keputusan terbaik bagi bangsa ini yang kemudian dikedepankan," tuturnya.

KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) tahun 2011-2012 pada Kemendagri pada 17 Juli 2017.

Setya Novanto diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri.

Setya Novanto disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017