(Antara)-Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, karena sebagai termohon, KPK tidak hadir dalam persidangan tersebut. Kuasa hukum Fredrich menyayangkan hal tersebut, mengingat dalam UU KUHaP, putusan sidang praperadilan harus keluar selambat-lambatnya tujuh hari.