Karena belum sampai tahap penyidikan, mekanisme praperadilan tidak bisa digunakan.
Jakarta (ANTARA) - Hasil penelitian Insitute for Criminal Justice and Reform (ICJR) menemukan adanya tren baru penangkapan dan pelepasan terhadap seseorang oleh kepolisian tanpa melalui proses hukum sebagaimana mestinya.

"Ada kasus, polisi sudah melakukan penangkapan, tetapi dalam perkembangannya dilepaskan tanpa proses hukum," kata Koordinator Tim Peneliti Audit Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Anugerah Riski Akbari di Jakarta, Rabu.

Biasanya, kata dia, dalih yang dibangun polisi (penyidik) terlebih dahulu menangkap orang-orang dalam jumlah banyak, kemudian baru melakukan skrining di kantor polisi.

Dalam temuan ICJR, juga disebutkan bahwa biasanya orang-orang yang akan dibebaskan terlebih dahulu mendapat perawatan akibat tindakan-tindakan yang dialaminya.

"Selanjutnya diminta menaikkan pernyataan tidak akan menuntut apa pun terhadap kepolisian," ujar dia.

Ketika orang-orang tersebut ditangkap, kemudian dilepaskan tanpa proses hukum, klaim dari kepolisian adalah mereka bukan tersangka atau perkaranya tidak naik ke tahap penyidikan. Dengan demikian, mekanisme praperadilan tidak bisa dikomplain atas pelanggaran hak-hak prosedural yang dilakukan polisi (penyidik).

Ia mengatakan bahwa tren tersebut cukup banyak, misalnya kasus Nurdin Priyanto yang dipaksa mengakui menjual narkotika. Pada kasus itu, Nurdin diinjak, dijatuhkan, dan ditantang tes urine. Namun, tiba-tiba polisi melepaskan yang bersangkutan.

"Karena belum sampai tahap penyidikan, mekanisme praperadilan tidak bisa digunakan," ujarnya.

Tren lain yang ditemukan tim ICJR ialah mekanisme yang disebut sebagai pengamanan oleh kepolisian. Polisi tidak mau masuk ke dalam konteks penangkapan dengan alasan pengembangan kasus.

Kasus Ravio Patra merupakan salah satu perkara yang cukup banyak mendapat perhatian publik. Ravio dijemput penyidik saat tengah malam. Namun, karena didampingi teman-teman masyarakat sipil dan advokat, akhirnya yang bersangkutan dilepaskan.

"Polisi berdalih ini adalah pengamanan untuk pengembangan kasus yang sedang mereka selidiki," kata dia,

Tren berikutnya ialah banyak sekali kasus yang ditemukan ICJR polisi menggunakan konteks pengamanan tidak langsung di kantor kepolisian. Biasanya dari banyak kasus yang ditemukan hal itu dilakukan di luar kantor polisi, misalnya indekos, rumah camat, dan apartemen.

"Kenapa? Tujuannya menghindari klaim dari yang bersangkutan bahwa yang bersangkutan ditangkap dan ditahan oleh kepolisian," kata dia.

Dalam konteks tersebut, Eki (sapaan karibnya) mencontohkan kasus yang menimpa Demanus Lesil dan kawan-kawan yang ditangkap dan diamankan di rumah camat beberapa hari dan disiksa. Pada bagian tersebut lagi-lagi hak prosedural mereka tidak dijelaskan oleh penyidik.

Baca juga: Wamenkumham paparkan tiga persoalan revisi RUU KUHAP
Baca juga: Komisi Kejaksaan nilai revisi KUHAP perlu keseimbangan kontrol

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022