Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya belum menahan pegiat media sosial Jonru F Ginting yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian.

"Belum (ditahan) masih menjalani pemeriksaan 1x24 jam," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan di Jakarta Jumat.

Adi mengatakan penyidik Ditreskrimsus memiliki waktu 1x24 jam untuk menahan atau tidak Jonru usai menjalani pemeriksaan.

Awalnya penyidik Direktorar Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa Jonru sebagai saksi ujaran kebencian pada Kamis (28/9).

Selanjutnya, polisi menggelar perkara dan dengan dua alat bukti untuk menetapkan Jonru sebagai tersangka pada Jumat (29/9) dinihari.

Sementara itu, Jonru membantah telah menulis status yang mengandung ujaran kebencian melalui media sosial terkait Muannas Al Aidid.

Jonru mengaku telah mempersiapkan diri untuk menghadapi proses hukum yang dihadapi terkait tuduhan ujaran kebencian tersebut.

Tim pengacara Jonru berkilah kliennya itu tidak menghina Joko Widodo (Jokowi) dalam kapasitasnya sebagai kepala negara namun menyampaikan kritik kepada calon presiden saat masa kampanye.

Sebelumnya, seseorang melaporkan Jonru ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan menghina Presiden Joko Widodo dan memplesetkan nama Muannas Al Aidid melalui media sosial "Facebook".

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017