Masih menjalani pemeriksaan satu kali 24 jam."
Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) masih memeriksa penggiat media sosial Jonru F. Ginting yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana ujaran kebencian untuk menentukan kelanjutan proses hukumnya.

"Masih menjalani pemeriksaan satu kali 24 jam," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan di Jakarta Jumat.

Ia mengatakan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memiliki waktu satu kali 24 jam untuk menahan atau tidak terhadap Jonru usai menjalani pemeriksaan.

Awalnya, penyidik Direktorar Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa Jonru sebagai saksi ujaran kebencian pada Kamis (28/9).

Selanjutnya, polisi menggelar perkara yang mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan Jonru sebagai tersangka pada Jumat dinihari (29/9).

Sementara itu, Jonru membantahkan telah menulis status yang mengandung kebencian melalui media sosial terkait Muannas Al Aidid.

Jonru mengaku telah mempersiapkan diri untuk menghadapi proses hukum yang dihadapi terkait tuduhan ujaran kebencian tersebut.

Tim pengacara Jonru berkilah kliennya itu tidak menghina Joko Widodo (Jokowi) dalam kapasitasnya sebagai Presiden, namun menyampaikan kritik kepada calon presiden saat masa kampanye.

Sebelumnya, seseorang melaporkan Jonru ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan menghina Presiden Jokowi, dan memplesetkan nama Muannas Al Aidid melalui media sosial Facebook.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2017