Pangkalpinang (ANTARA News) - Tim gabungan dari Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Babel, Polres Bangka Selatan dan personel TNI AL Toboali, berhasil mengamankan 150 tabung gas bersubsidi ukuran 3 kilogram.

Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Abdul Munim di Pangkalpinang, Sabtu, mengatakan 150 tabung gas bersubsidi tersebut diamankan dari sebuah perahu motor yang sandar di Dermaga Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

"Selain mengamankan barang bukti, petugas juga berhasil mengamankan seorang pelaku atas nama Ona. Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya membeli LPG subsidi ukuran 3 Kg ini dari pangkalan di Kecamatan Toboali dengan harga diatas Harga Eceran Tertinggi (HET)," katanya.

Dia mengatakan, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana menyalurkan, mengedarkan dan memperdagangkan LPG 3 Kg subsidi yang dijual di luar wilayah rayon yang telah ditentukan.

"Seharusnya gas LPG subsidi tersebut diperuntukan untuk masyarakat Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Namun oleh pelaku, gas LPG subsidi ukuran 3 Kg tersebut diedarkan di daerah Sungai Lumpur, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan, yang dibawa menggunakan kapal motor," ujarnya.

Abdul Munim mengatakan, pelaku disangka melakukan tindak pidana penyalahgunaan penyaluran gas bersubsidi di luar wilayah rayonnya. Saat ini pelaku berikut barang buktinya telah diserahkan ke Polres Bangka Selatan untuk diproses sidik oleh penyidik polres setempat.

Dikatakannya, barang bukti yang telah disita dari pelaku berupa LPG subsidi ukuran 3 Kg sebanyak 100 tabung dalam keadaan terisi dan tabung LPG ukuran 3 Kg yang kosong sebanyak 50 tabung.

"Pelaku diduga telah melanggar Perpres RI Nomor 71 Tahun 2015 tentang Barang Penting dan pasal 1 Subsider 3E, Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Darurat Nomor 7/1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi dan Pasal 106 Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan," katanya.

(T.KR-AMD/R021)

Pewarta: Ahmadi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017