Beijing (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Daerah RI menemui otoritas pajak dan parlemen Hong Kong sebagai bagian dari kajian pajak nasional.

Dalam kunjungannya ke Hong Kong pada 24-27 September 2017, DPD menemui pihak Financial Service and Treasury Bureau, Internal Revenue Department, Legislative Council (Legco), dan asosiasi bisnis Chinese General Chamber of Commerce (CGCC) setempat.

Pertemuan dengan institusi tersebut menyangkut penyusunan regulasi perpajakan, otoritas pelaksana kebijakan perpajakan, tingkat kepatuhan pajak, dan pemanfaatan pajak untuk pembangunan, demikian siaran pers Konsulat Jenderal RI di Hong Kong, Minggu.

Rombongan DPD yang dipimpin Ajiep Padindang tersebut sempat bertemu Konsulat Jenderal RI di Hong Kong Tri Tharyat dan beberapa staf.

Menurut dia, Hong Kong memiliki tingkat pajak rendah dengan sistem yang sederhana sehingga tingkat kepatuhan masyarakat terhadap pajak cukup tinggi.

Pemerintah Indonesia dapat belajar dari Hong Kong terutama dalam memberikan kemudahan kepada kalangan usaha yang melakukan aktivitas bisnis.

"Oleh sebab itu kami sangat mengapresiasi inisiatif DPD melakukan kajian perpajakan ini," kata Tri kepada Antara di Beijing.

Pewarta: M. Irfan Ilmie
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017