Jakarta (ANTARA News) - Selama dua tahun menjabat menteri, harta kekayaan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati naik dua kali lipat. Pada 24 November 2004, harta kekayaan Sri Mulyani senilai Rp2,119 miliar dan 234.844 dolar AS, sedangkan pada 28 September 2006, meningkat menjadi Rp4,395 miliar dan 324.023 dolar AS. Saat pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Veteran, Jakarta, Jumat, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan kenaikan hartanya terutama karena adanya kenaikan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) pada harta tidak bergerak, berupa tiga rumah yang dimilikinya. "Kenaikan nilai NJOP-nya saja mencapai Rp500 juta," ujarnya. Kenaikan nilai harta tidak bergerak milik Sri Mulyani dari Rp1,271 miliar pada 2004 menjadi Rp2,826 miliar pada 2006. Kenaikan harta Sri Mulyani juga terjadi pada kepemilikan surat berharga dari Rp49,6 juta menjadi Rp688 juta. Kepemilikan giro, tabungan dan sejenis kas lainnya mengalami kenaikan dari Rp491 juta menjadi Rp573 juta. Sedangkan harta bergerak milik Sri Mulyani berupa alat transportasi dan lainnya tidak mengalami kenaikan sejak 2004 hingga 2006 senilai Rp307,250 juta. Selain mengumumkan harta kekayaan Sri Mulyani, KPK juga mengumumkan harta kekayaan Menteri Perindustrian Fahmi Idris. Kekayaan Fahmi Idris juga mengalami kenaikan dari Rp44,660 miliar dan 3,139 juta dolar AS pada 29 April 2005 menjadi Rp63,741 miliar dan 2,341 juta dolar AS pada 2006. Serupa dengan penjelasan Sri Mulyani, Fahmi mengatakan kenaikan harta kekayaannya terutama karena kenaikan pada nilai NJOP dari harta tidak bergerak yang dimilikinya. Pada 2005, nilai harta tidak bergerak Fahmi Rp18,816 miliar, sedangkan pada 2006 menjadi Rp36,734 miliar. Harta bergerak milik Fahmi juga mengalami kenaikan dari Rp2,750 miliar pada 2005 menjadi Rp3,913 miliar pada 2006. Wakil Ketua KPK, Sjachruddin Rasul, mengatakan menteri atau pejabat setingkat menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu yang sudah melaporkan harta kekayaannya sebanyak 14 orang. Sedangkan menteri atau pejabat setingkat menteri yang masih harus mengumumkan perubahan kekayaan karena pergantian posisi atau masih menduduki jabatan yang sama selama dua tahun sebanyak 21 orang. Rasul juga mengemukakan menteri baru yang tergabung dalam Kabinet Indonesia Bersatu sudah melaporkan harta kekayaannya, kecuali Menkominfo M Nuh. "Kami sudah menyurati yang bersangkutan dan katanya dia akan segera melapor," ujarnya. Untuk penyelenggara negara dari 105 instansi pemerintah pusat dan lembaga negara, hingga 31 Mei 2007, tingkat kepatuhan melaporkan harta kekayaan mencapai 68,69 persen. Dari 25.097 penyelenggara negara di instansi pemerintah pusat dan lembaga negara yang wajib melaporkan harta kekayaannya, baru sebanyak 17.240 penyelenggara negara yang melapor. (*)

Copyright © ANTARA 2007