Kairo (ANTARA News) - Seorang imam di Mesir menjalani persidangan atas dugaan ia menikahkan sejumlah anak perempuan di bawah umum, menurut keterangan otoritas peradilan perdata yang bertugas memantau para pegawai negeri sipil termasuk imam, Senin (2/10).

Hukum Mesir melarang pendaftaraan pernikahan antara laki-laki dan perempuan berusia di bawah 18 tahun meski tidak melarang pernikahan siri atau pernikahan informal.

"Kejahatan ini masuk dalam kategori kasus perdagangan manusia," ujar Mohamed Samir, juru bicara otoritas peradilan perdata.

Imam tersebut diduga terlibat dalam pernikahan hampir 27 anak perempuan di bawah umur, ujar Samir.

Ulama tersebut merupakan imam Masjid El Arbaeen di Desa Meet Habeeb, Provinsi Al Gharbiya di utara Kairo, demikian AFP. (ab/)

Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2017