Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Dirjen Perhubungan Laut nonaktif Antonius Tonny Budiono dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2016-2017.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Adiputra Kurniawan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Selain memeriksa Tonny, KPK juga akan memeriksa tiga saksi lainnya juga untuk tersangka Adiputra Kurniawan antara lain PNS Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Sapril Imanuel Ginting, Staf Kenavigasian Dirjen Perhubungan Laut Maryono, dan Staf Dit Kepelabuhan Dirjen Perhubungan Laut Herwan Rasyid.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengungkapkan bahwa uang suap yang diterima Antonius Tonny Budiono sempat berceceran di kamar mandi dan tempat tidur.

Hal tersebut terungkap saat tim KPK mengggeledah kediaman Tonny Budiono di Mess Perwira Ditjen Hubla di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017