Gorontalo (ANTARA News) - Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo menahan 14 anggota Brigade Mobil (Brimob) yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap warga setempat pada Minggu malam lalu (4/6). "Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap anggota maupun warga yang terlibat pada peristiwa tersebut," kata Kabid Humas Polda Gorontalo, Kompol Wilson Damanik, Jumat. Menurut dia, pihak Polda akan terus menindaklanjuti setiap kasus yang melibatkan aparat kepolisian, sehingga adanya kesan untuk melindungi anggota yang salah, tidak terjadi di daerah tersebut. "Aparat kepolisian yang salah harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa ada yang di lindungi," kata Damanik. Dia mengatakan bahwa pihak Polda Gorontalo, tidak akan pilih kasih jika memang terbukti ada anggota yang telah melangar kode etik Kepolisian, sehingga hukum benar-benar di terapkan pada siapapun. Masyarakat juga diminta, untuk tidak segan-segan memberikan informasi bila ada anggota Kepolisian yang bertindak sewenang-wenang, ataupun dengan sengaja menyakiti rakyat. "Warga silakan melapor kepada atasan dari anggota kepolisian yang bertindak sewenang-wenang," kata Damanik.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007