Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 11 tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menempati Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK yang baru saja diresmikan pada Jumat, termasuk tahanan kasus KTP-e Miryam S Haryani.

Sebelumnya, 11 tahanan itu menempati Rutan KPK di gedung KPK Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Tahanan dari C1 nanti dipindahkan ke sini. Nanti sore mudah-mudahan dipindahkan yang dari C1 ke sini," kata Ketua KPK Agus Rahardjo disela peresmian rutan baru KPK tersebut di Gedung Penunjang Merah Putih KPK, Kuningan.

KPK telah meresmikan Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK yang berlokasi di Gedung Penunjang Merah Putih KPK, Kuningan.

"Desain sejak awal selain memenuhi teknis gedung berdasarkan ketentuan dari Kemeterian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, kami juga memenuhi ketentuan yang ada di Kementerian Hukum dan HAM," kata Sekjen KPK Raden Bimo Gunung Abdul Kadir saat konferensi pers peresmian rutan baru KPK itu.

Menurut dia, pembangunan Rutan KPK tersebut tidak terpisah dari pembangunan Gedung Merah Putih KPK dan sudah atas persetujuan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

"Luasnya 839,4 meter persegi yang terdiri dari dua lantai yaitu lantai dasar dan lantai Mezzanine dengan kapasitas 37 tahanan. Kami bagi menjadi blok untuk pria dan juga wanita," kata Bimo.

Selain itu, kata dia, fasilitas di Rutan KPK itu terdiri dari sel isolasi untuk satu orang dan sel rutan biasa yang kapasitasnya ada untuk tiga orang dan lima orang.

"Ada juga tempat untuk istirahat selain sel tahanan itu sendiri, ruang berkumpul, tempat olahraga, dan ruang poliklinik," ucap Bimo.

Berikut daftar 11 tahanan dari C1 yang dipindah ke rutan baru itu:

  1. Sita Mashita Soeparno, tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Tegal Tahun Anggatan 2017.
  2. Miryam S Haryani, terdakwa tindak pidana korupsi memberikan keterangan tidak benar dan saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
  3. Suryana, tersangka tindak pidana korupsi terkait putusan perkara dana kegiatan rutin APBD Tahun Anggaran 2013-2014 Kota Bengkulu di Pengadilan Tipikor pada PN Bengkulu.
  4. Syuhadatul Islamy, tersangka tindak pidana korupsi terkait putusan perkara dana kegiatan rutin APBD Tahun Anggaran 2013-2014 Kota Bengkulu di Pengadilan Tipikor pada PN Bengkulu.
  5. Ng Fenny, terdakwa tindak pidana korupsi terkait putusan uji materi Undang-Undang No.41/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
  6. Andi Agustinus, terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e).
  7. Rochmadi Saptogiri, tersangka tindak pidana korupsi terkait perkara pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kemendes PDTT.
  8. Hendra Kurniawan, tersangka tindak pidana korupsi terkait putusan perkara dana kegiatan rutin APBD Tahun Anggaran 2013-2014 Kota Bengkulu di Pengadilan Tipikor pada PN Bengkulu.
  9. Yunus Nafik, tersangka tindak pidana korupsi terkait terkait perkara perdata antara PT Eeastern Jason Fabrication Service (EJFS) selaku penggugat dengan PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) selaku tergugat yang ditangani PN Jaksel.
  10. Tubagus Iman Ariyadi, tersangka tindak pidana korupsi dugaan suap terkait pengurusan perizinan pembangunan Mall Transmart di Cilegon.
  11. Sujendi Tarsono, tersangka tindak pidana korupsi terkait dengan pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2017.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017