Surabaya (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menghentikan penyelidikan perkara dugaan korupsi di Kebun Binatang Surabaya (KBS), karena unsur korupsi yang dituduhkan tidak terbukti. "Perkara itu masih tahap penyelidikan, bukan penyidikan, tapi penyelidikannya dihentikan karena unsur korupsinya tidak terpenuhi," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Hartadi SH, di Surabaya, Sabtu. Ia menjelaskan, indikator tidak ditemukannya unsur korupsi dalam pemasangan baliho iklan atau reklame di dalam kompleks KBS itu karena hasil sewa digunakan untuk kepentingan yayasan, seperti makanan hewan, gaji karyawan, dan berbagai hal lainnya. "Jadi, yayasan tidak diuntungkan, bahkan seringkali kekurangan dan terpaksa mereka sebagai pengurus yayasan harus iuran," katanya menegaskan. Selain itu, katanya, pajak dan hasil dari karcis masuk juga disetorkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dengan bukti setoran yang valid. "Pemasangan baliho reklame juga sudah ada izin dari Pemkot Surabaya, dan hasilnya juga dibayarkan ke Pemkot, bahkan transaksi sewa lahan untuk baliho reklame di KBS itu bukan dengan yayasan KBS, melainkan dengan Pemkot Surabaya," katanya. Menurut dia, sertifikat KBS sudah dimiliki Pemkot Surabaya sejak 2000, sehingga Yayasan KBS hanya pengelola, sedangkan Pemkot Surabaya memiliki hak pakai atas lahan di KBS atau berstatus menjadi pemilik. "Karena itu, agar kasus dugaan korupsi tak terulang, kami merekomendasikan kepada Pemkot, agar ada perjanjian yang rinci antara Pemkot dengan Yayasan KBS. Itu saran kami," katanya. Ia menambahkan, lahan di KBS sebenarnya dulunya milik Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) di era kolonial Belanda, kemudian dihibahkan kepada para pecinta binatang, namun untuk menghindari perselisihan di masa datang, Pemkot Surabaya mengurus sertifikat pada 2000. "Langkah Pemkot Surabaya itu sudah betul, sehingga laporan dugaan korupsi yang dilakukan LSM akhirnya dapat terselesaikan dengan baik," demikian Hartadi. Laporan dugaan korupsi tersebut beberapa waktu lalu disampaikan oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), sehingga pihak Kejati menindaklanjutinya dengan menyelidiki ke Yayasan KBS dan Pemkot SUrabaya, serta beberapa pihak lainnya. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007