Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perindustrian mengkaji skema baru insentif fiskal berupa tax allowance untuk investasi beberapa industri dengan mempertimbangkan serapan tenaga kerja.

“Kita lagi setting insentif-insentif apa yang bisa kita dorong, khususnya industri padat karya yang berorientasi ekspor,” kata Dirjen Industri Kimia Tekstil dan Aneka Kementerian Perindustrian Achmad Sigit Dwiwahjono dihubungi di Jakarta, Senin.

Beberapa industri padat karya, di antaranya sektor kosmetika, garmen dan sepatu dipertimbangkan untuk mendapatkan insentif tersebut guna meningkatkan ekspor maupun inestasinya di Indonesia.

“Kosmetika itu bisa 2.000-3.000 karyawan. Semakin besar penyerapan tenaga kerjanya, maka akan semakin banyak insentif yang didapat. Ini lebih menarik, karena kan Upah Minimum Regional (UMR) berat juga,” ungkap Sigit.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyampaikan fasilitas itu sebagai dukungan dan apresiasi kepada investor yang menanamkan modalnya dan beroperasi di Indonesia.

Menteri mengakui, selain untuk industri berorientasi ekspor dan padat karya, pengusaha penerima harus menggunakan pengurangan pajak penghasilan itu untuk investasi lanjutan atau tambahan investasi di dalam negeri.

"Skemanya memang ada perbedaan dari fasilitas tax allowance sebelumnya," katanya.

Airlangga menegaskan, tax allowance dan fasilitas lainnya adalah untuk mendorong investasi di dalam negeri.

Pewarta: Sella Paduarsa Gareta
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017