Pemeriksaan masih awal-awal seperti kronologi peristiwa, soal izin juga. Tadi ada 12 pertanyaan lah."
Jakarta (ANTARA News) - Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengaku dikonfirmasi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pemberian izin perkebunan kelapa sawit.

KPK, Selasa memeriksa Rita sebagai tersangka korupsi menerima gratifikasi selama masa jabatannya sebagai Bupati Kutai Kartanegara.

"Pemeriksaan masih awal-awal seperti kronologi peristiwa, soal izin juga. Tadi ada 12 pertanyaan lah," kata Rita sesuai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Sementara itu, Novel El Farveisa kuasa hukum Rita Widyasari menyatakan bahwa untuk saat ini kliennya itu tidak akan mengajukan praperadilan.

"Kayaknya ikuti proses saja, tidak ikut praperadilan. Ikuti proses pokok perkara saja jadi kami tidak sidang praperadilan," kata Novel.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga memeriksa pemilik PT Citra Gading Asritama Ichsan Suadi sebagai saksi untuk tersangka Rita dalam kasus yang sama.

Ichsan Suadi juga diketahui sebagai terpidana dalam kasus suap kepada Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna agar menunda pengiriman salinan putusan kasasi.

"Tadi saksi tersebut memang kami hadirkan diperiksa untuk tersangka Rita, sebelumnya memang pernah kami proses juga dalam kasus lain tetapi tidak terkait kasus ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta.

Menurut Febri, penyidik mendalami posisi saksi Ichsan Suadi di perusahaan itu terkait dengan indikasi pemberian gratifikasi pada tersangka Rita tersebut.

"Karena Rita diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak diduga terkait dengan proyek saat yang bersangkutan menjabat, itu yang kami dalami saat ini. Hari ini kami dalami itu tidak terkait dengan kasus lama yang pernah dikenakan dengan saksi," kata Febri.

Lebih lanjut, Febri menyatakan bahwa ada indikasi pemberikan gratifikasi pada tersangka di mana pihaknya akan mendalami dan menelusuri dalam proses pemeriksaan.

"Tentu pada saksi kami cari tahu seberapa jauh saksi mengetahui proses-proses tersebut, termasuk apakah mengetahui ada indikasi pemberian gratifikasi atau pemberian sesuatu terhadap Rita yang pada saat itu menjabat sebagai kepala daerah," ucap Febri.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017