Jakarta (ANTARA News) - Asosiasi Pimpinan Perguruan Tingi Hukum Indonesia (APPTHI) menilai keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Indonesia perlu terus didukung karena secara nyata dapat meningkatkan Indek Persepsi Korupsi(IPK) di Indonesia lebih baik.

"KPK akan terus meningkatkan IPK-nya, minimal mendekati Malaysia dan Singapura, tetapi syaratnya tugas KPK jangan banyak diganggu oleh pihak lain apa lagi dituntut untuk dibubarkan," kata Ketua APPTHI Dr. Laksanto Utomo, kepada Antara, usai bertemu dengan sejumlah pimpinan KPK, di Jakarta, Jumat.

Dari sekala angka 1 s/d 100 IPK Indonesia tahun lalu masuk sekor 37 poin atau masih berada di urutan 90 dari 176 negara yang diteiti lembaga survei internasonal. Malaysia mencapai sekor 50 poin, Singapura 90 poin dan Filipina sekitar 30. "Dulu Indonesia di bawah Filpina, dan Thailand saat ini sudah di atasnya, karena itu lembaga anti rasuah itu perlu didukung oleh semua pihak, khususnya para politisi dari Senayan, katanya.

Dalam pertemuan dengan sejumlah tokoh perguruan tinggi seperti Prof. Dr. Ade Saptomo, Prof. Dr. Faisal Santiago dan Prof. Dr. Mella Ismelina dan Dekan Univ Taruma Negara Dr. Ahmad Sudiro, Laksanto kembali menegaskan, kalangan akademisi yang tergabung dalam wadah APPTHI mendukung KPK bukan tanpa alasan.

"Dulu Indonesia dimasa Orde baru hanya mempunyai anggaran negara sekitar Rp100 triliun. Saat Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono naik menjadi Rp300 triliun. Saat ini sudah lebih dari Rp2000 triliun. Jika dana segede itu tidak ada lembaga pengawasan yang ketat dan kredible, sulit akan mewujudkan kesejahteraan rakyat dari anggaran pemerintah itu," katanya seraya menambahkan, korupsi adalah salah satu yang memiskinkan bangsa Indonesia.


Perbaiki Cara Kerja

Sementara itu Prof. Faisal Santiago juga menambahkan, APPTHI tidak hanya mendukung keberadaan KPK, tetapi juga mengkritisi cara kerja KPK yang kurang profesionol.

"Saya mengingatkan, KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi yang mendapat kepercayaan dari masyarakat secara luas agar tidak mudah menjadikan seseorang sebagai tersangka sebelum mempunyai alat bukti yang sah dan kuat. Menjadikan seseorang sebagai tersangka karena suap atau merugikan keuangan negara harus jelas," katanya.

Ia mengatakan, seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, sama halnya dengan mematikan hak perdatanya, karena banyak pengaduan ke dirinya, anak dan keluarga tersangka tidak berani keluar rumah bahkan masuk sekolah lantaran malu. Oleh karenaya, jika seseorang telah dijadikan tersangka, secepatnya harus disidangkan agar ada kepastian hukum dan keadilan.

Menjawab pertanyaan Faisal mengatakan, Ketua KPK Agus Rahardjo memahami kritikan itu, karenanya dia berjanji akan memperbaiki sistem yang ada di KPK dalam mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dan menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Pewarta: Theo Yusuf Ms
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017