Jakarta (ANTARA News) - Ekspor timah Indonesia sejak di berlakukannya aturan ekspor timah batangan pada 23 Februari 2007 hingga 31 Mei mencapai 20.747 ton. Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan, Diah Maulida, Senin, mengatakan dari total 14 perusahaan yang telah mendapat persetujuan menjadi Eksportir Terdaftar Timah (ET-Timah) baru lima perusahaan yang melakukan ekspor. Dua perusahaan diantaranya adalah PT Kobatin dan PT Tambang Timah. Sedangkan selama Mei 2007, ekspor timah batangan Indonesia mencapai 9.961,45 ton. Sejak 4 Juni 2007, ET-Timah telah bertambah menjadi 14 dari 13 permohonan awal yang masuk sejak aturan ekspor itu diterbitkan. Dua perusahaan itu adalah PT Sariwiguna Bina Sentosa dan PT Sumberjaya Indah yang mengajukan permohonan paling akhir. Sebelumnya, terdapat 37 perusahaan peleburan dan pemurnian timah di Indonesia namun tidak semuanya mengajukan permohonan menjadi ET-Timah. Pemerintah sejak 23 Februari 2007 mengatur ekspor timah batangan untuk mendorong tumbuhnya industri peleburan dalam negeri dan meningkatkan pendapatan negara dari royalti. Selain itu, juga untuk melindungi lingkungan dari penambangan liar. Baru-baru ini, Departemen Perdagangan juga menerbitkan aturan perdagangan antar pulau pasir timah untuk mencegah penyelundupan pasir timah dengan kedok perdagangan antar pulau.(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007