Dari tersangka M Arfai, diketahui bahwa paket sabu hendak didistribusikan ke seseorang di Medan
Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka penyelundup 8kg sabu dan 9.250 butir happy five di Medan, Sumatera Utara.

"Total barang bukti yang disita delapan kilogram sabu dan 9.250 butir happy five. Sindikat ini merupakan sindikat Aceh-Medan, mereka menyelundupkan narkoba melalui jalur laut dari Thailand," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto di Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.

Barang haram tersebut diketahui berasal dari Thailand.

Brigjen Eko mengatakan, setelah penyelidikan selama satu bulan, diperoleh informasi akan adanya transaksi narkoba berupa sabu dari Aceh ke Medan.

Selanjutnya pada Rabu (11/10), penyidik menangkap tersangka M. Arfai alias Fai (38) di Jalan Saudara, Kampung Tandam Hulu Satu, Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Dari tangan tersangka, disita 5kg sabu dan 9.250 butir pil jenis psikotropika erimin-5 atau happy five.

"Dari tersangka M Arfai, diketahui bahwa paket sabu hendak didistribusikan ke seseorang di Medan," katanya.

Kemudian, masih di hari yang sama, penyidik menangkap dua tersangka lainnya yakni Surya Kumar (38) dan Puspa Naden (41) di Jalan Kereta Api Nomor 2 B, Kesawan, Medan Barat, Sumut. Dari tangan keduanya, disita barang bukti 3kg sabu.

"Para tersangka lalu dibawa ke Jakarta untuk penyidikan lebih lanjut," katanya.

Menurut Eko, sindikat narkoba tersebut menyelundupkan paket sabu dan happy five asal Thailand melalui pelabuhan-pelabuhan kecil di Aceh dan Medan, Sumatera Utara.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga, subsidair Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017