Jakarta (ANTARA News) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang merupakan penggabungan dari Kantor Pemeriksaan Pajak (Karikpa) dan Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KPPBB) diharapkan dapat mempercepat kecepatan pemberian pelayanan perpajakan kepada wajib pajak hingga 30 persen. "Itu berdasarkan survei pelayanan yang dilakukan AC Nielsen di KPP Pratama Jakarta Pusat," kata Kakanwil Pajak Jakarta Selatan, Sjafrudin Alsah usai konferensi pers tentang mulai beroperasinya 12 KPP Pratama di Jakarta Selatan pada Selasa (12/6) di Gedung Ditjen Pajak, Senin. Dia menambahkan, pihaknya optimistis target kenaikan setoran pajak dari Kanwil Jaksel yang mencapai Rp15,3 triliun itu akan dapat tercapai dengan adanya KPP pratama ini. "Pada tahun sebelumnya setoran kita sekitar Rp12 triliun. Setiap AR (Account Representative-red) akan menangani satu blok perumahan sehingga akan diharapkan jumlah WP kita juga bisa bertambah," ujarnya. Ke-12 KPP Pratama itu adalah KPP Pratama Jakarta Setiabudi 1-3, KPP Pratama Jakarta Pancoran, KPP Pratama Jakarta Tebet, KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru 1-3, KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama, KPP Pratama Jakarta Pasar Minggu, KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan, dan KPP Pratama Jakarta Cilandak. Sementara itu, Dirjen Pajak Darmin Nasution menjelaskan pembentukan 12 KPP Pratama di Jakarta Selatan merupakan janji Depkeu untuk menerapkan seluruh 156 KPP Pratama di Jawa dan Bali pada 2008, untuk melengkapi 15 KPP Pratama yang sudah dibuka di Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Menurut Darmin, KPP Pratama akan memberikan pelayanan yang semakin profesional dan terstandarisasi sebagai bagian dari reformasi perpajakan yang dijalankan pemerintah. Dia melanjutkan, pihaknya telah meminta agar setiap KPP melakukan pengawasan kepada 50 wajib pajak terbesar untuk mendukung proses intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, dan yang nantinya dilanjutkan kepada 50 wajib pajak terbesar kedua dan ketiga. Dia menjelaskan, perbedaan antara KPP non pratama dan pratama yaitu, struktur organisasi KPP non Pratama adalah jenis pajak, sedangkan KPP Pratama berdasarkan fungsi. Selain itu, jika KPP non Pratama hanya melayani PPh (Pajak Penghasilan) dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai, maka KPP Pratama melayani PPh, PPN, PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Dua perbedaan lainnya adalah, KPP Pratama hanya melakukan pemeriksaan dan tidak memutus keberatan, tidak seperti KPP non Pratama, serta KPP non Pratama tidak memiliki AR, yang melakukan bertugas memantau keadaan wajib pajak dan menjadi penghubung WP untuk konsultasi. Meski diharapkan bisa menaikkan penerimaan hingga 32 persen dari KPP non Pratama, Darmin mengakui KPP Pratama tidak akan melebihi kenaikan penerimaan yang dilakukan Kantor Pajak Besar (LTO) karena LTO dimaksudkan untuk wajib pajak besar saja, sedangkan KPP Pratama hanya untuk individual dan pembayaran PBB.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007