Jakarta (ANTARA News) - Paket Kebijakan Ekonomi yang tertuang dalam Inpres Nomor 6 tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKM memuat 141 rencana tindak atau aksi yang akan dilakukan pemerintah. "Ada 141 tindakan yang berkaitan dengan 19 instansi pemerintah," kata Menko Perekonomian Boediono ketika menyampaikan paket kebijakan itu di Gedung Departemen Keuangan Jakarta, Selasa. Ia menyebutkan 141 tindakan itu terdiri dari kebijakan yang menyangkut perbaikan iklim investasi sebanyak 41 langkah, menyangkut reformasi sektor keuangan 43 langkah, menyangkut percepatan pembangunan infrastruktur sebanyak 28 langkah, dan menyangkut UMKM sebanyak 29 langkah. "Dari sisi instansi pelaksana, Menteri Keuangan memiliki tanggung jawab terbanyak yaitu menyangkut 60 tindakan dari total 141 tindakan," katanya. Hadir pula dalam kesempatan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menneg PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta, Menteri PU Joko Kirmanto, Menhub Jusman Syafii Djalal, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Muliaman D. Hadad. Menurut Boediono, pelaksanaan paket kebijakan itu akan bekerjasama dengan Kantor Presiden melalui UKP3R dan Kantor Wapres yang membidangi ekonomi. Ia juga menyebutkan bahwa paket kebijakan tersebut merupakan bagian dari Rencana Kerja Pemerintah (RKP), dan paket kebijakan itu adalah penonjolan dari berbagai langkah yang dianggap penting. "Paket kebijakan ini juga merupakan kelanjutan sekaligus perluasan dari paket kebijakan sebelumnya," kata Boediono.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007