Kuala Lumpur (ANTARA News) - Harian Metro, sebuah tabloid kriminalitas di Malaysia, Selasa, menurunkan berita investigasi di Johor Bahru, yang mengungkapkan banyak tenaga kerja wanita (TKW) Indonesia melakukan nikah mut'ah atau nikah kontrak dengan lelaki Malaysia atau asing untuk memuaskan nafsunya. TKW Indonesia membuat persyaratan utama yaitu hubungan seksual itu harus tidak boleh sampai membuat hamil karena mereka akan dikeluarkan dari tempat kerja dan dipulangkan ke Indonesia. Salah satu perjanjian dengan agensi memang TKW tidak boleh hamil atau melahirkan anak. Salah satu larangan imigrasi Malaysia kepada pekerja asing atau pekerja migran ialah tidak boleh kawin. Jika ketahuan kawin dan hamil akan langsung diminta kembali pulang ke tanah air. Kawin kontrak merupakan salah satu solusi untuk menghindari perbuatan dosa dalam memenuhi kebutuhan seks mereka. Selain untuk memenuhi nafsu, suami Malaysia juga menjadi tempat berlindung dan menumpang kasih ketika mereka bekerja di Malaysia, ditambah mendapatkan penghasilan tambahan. TKW Indonesia umumnya bekerja di pabrik, restoran dan bekerja di laundry. Ratna, bukan nama sebenarnya, asal Padang, 28 thn, mengakui pernah kawin kontrak dengan lelaki Malaysia ketika awal-awal bekerja di Malaysia tahun 2001 dan putus tahun 2006. "Jika berkenalan dengan lelaki Malaysia, yang paling penting bagi saya dan juga mungkin TKW Indonesia lainnya adalah ikatan perkawinan sebagai bukti keikhlasan dan yang paling penting menghindari dosa. Biarpun jauh di perantauan, kami tetap ingat pesan orang tua supaya tidak melakukan perbuatan melampaui batas serta perintah agama," tutur Ratna. "Ada juga teman saya yang kawin dengan orang Pakistan. Sudah tentu kawin berdasarkan suka sama suka," katanya. Sebelum menikah, TKW Indonesia akan menghubungi keluarga di kampung untuk mendapatkan restu dan jika disetujui bapaknya akan menghubungi imam atau penghulu untuk mewakilkan dirinya dan menjadi wali," kata Ratna. Mengenai mas kawin, menurut Ratna, sangat tergantung kepada pihak laki-laki tetapi umumnya berbentuk cincin kawin, barang ringan lainnya, atau uang tunai. Jasa dari imam atau penghulu di Malaysia berkisar antara 300 - 500 ringgit (Rp 750.000 - 1.250.000) walaupun surat nikahnya tidak sah tapi tidak dipedulikan. "Banyak kawan saya melakukan hal yang sama (kawin kontrak). Yang penting ada lelaki yang mau dan menghindari dosa dan maksiat serta persetubuhan di luar nikah. Kita akan mendapatkan perlindungan, tempat mengadu, dan uang tambahan," ujar Ratna. Biasanya kehidupan suami istri kawin kontrak itu terjadi pada akhir minggu saja...tapi jika suami mau pada hari biasa dan menelpon maka kita akan hidup bersama lagi, tambah Ratna. Tapi ada juga suami yang sanggup jemput istri kontraknya setelah jam kerja dan mengembalikan ke asrama penginapan sebelum tengah malam. Kawin kontrak Ratna dengan suaminya terputus tahun lalu karena suaminya ketahuan memiliki wanita lain.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007