Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Jusuf Kalla berpendapat bahwa perbedaan pandangan Partai Amanat Nasional (PAN) terkait penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menjadi undang-undang merupakan bagian dari kehidupan demokrasi.

"Namanya demokrasi, kalau Anda harus berpikir semua setuju, itu kembali ke Orde Baru. Ini kan demokrasi, orang boleh berbeda pendapat. Bagus itu. Enggak apa-apa, bersemangat orang berdemokrasi," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu.

Pernyataan Wapres tersebut disampaikan untuk menanggapi sikap PAN yang menolak penetapan Perppu Ormas menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (24/10).

Terkait posisi PAN sebagai partai yang masuk koalisi pemerintahan Jokowi-JK, Wapres mengatakan penolakan PAN terhadap Perppu Ormas tidak ada hubungannya dengan jalannya pemerintahan.

Saat ini satu politisi PAN menjadi anggota Kabinet Kerja Jokowi-JK, yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur.

"Tidak ada hubungan dengan ini, evaluasi berhubungan dengan kinerja, bukan dengan pertimbangan politik," kata JK.

DPR mengesahkan Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi undang-undang melalui mekanisme pemungutan suara terbuka yang diikuti 445 anggota.

Hasil voting menunjukkan 314 anggota dari tujuh fraksi menyatakan setuju dan 131 anggota dari tiga fraksi, yakni Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan tidak setuju.

Pewarta: Azizah Fitriyanti
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017