Sidoarjo (ANTARA News) - Permintaan PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ), agar tanah warga korban luapan lumpur dari proyek PT Lapindo Brantas Inc, yang masih berupa Petok D dan Letter C dilengkapi rekomendasi Bupati Sidoarjo, dinilai Fraksi PAN DPRD Sidoarjo, merupakan jebakan dan taktik mengulur waktu pemberian ganti rugi. Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Sidoarjo, Ir H. Amrullah, usai Rapat Paripurna DPRD dengan materi jawaban Laporan Pertanggung-Jawaban (LPJ) Bupati, Selasa, mengatakan bahwa rekomendasi masalah pertanahan cukup melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau pemerintah pusat. Oleh karena, menurut dia, dalam sistem perundang-undangan yang berlaku tidak diatur adanya rekomendasi bupati terhadap masalah tanah warga korban luapan lumpur. "Dengan memberikan rekomendasi terhadap tanah Petok D dan Letter C, bupati bisa melanggar undang-undang, karena tidak diatur dalam undang-undang. Kalau pun bisa, tetap harus diperkuat payung hukum, paling tidak Peraturan Presiden (Perpres)," katanya. Selama tidak ada payung hukumn, lanjut dia, rekomendasi bupati itu merupakan jebakan, karena bupati akan dihadapkan kepada korban luapan lumpur. Apalagi, Perpres Nomor 14 Tahun 2007 tidak mengaturnya. Ia mengatakan, walaupun warga korban luapan lumpur sangat berharap bupati segera memberi rekomendasi seperti permintaan MLJ, tetapi pihaknya tetap mengingatkan, agar Bupati Sidoarjo berhati-hati. Bahkan, ia menegaskan, untuk menyikapi sudah adanya kesediaan bupati ini, fraksi PAN minta agar permasalahan ini segera diselesaikan. "Saya tahu bupati bersedia memberi rekomendasi itu, karena ini untuk kepentingan rakyatnya, karena ini masalah tanah milik banyak warga, tetapi kan tetap harus dilihat aspek hukumnya," ujarnya. Ia menimpali, "Kami hanya kasihan kepada Bupati, jika nantinya justru dihadapkan dengan masyarakat korban lumpur, karena seharusnya yang memberikan rekomendasi itu adalah Pemerintah Pusat atau dari BPN, bukan bupati." Sementara itu, Bupati Sidoarjo Win Hendrarso, setelah Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo tampak meninggalkan wartawan yang menunggunya untuk dikonfirmasi terkait masalah penandatanganan pemberian rekomendasi atas kepemilikan tanah warga korban luapan lumpur yang masih Petok D dan Letter C. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007