Oleh Susylo Asmalyah

Jakarta, 26/10 (Antara) -Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan melakukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan warga atas gusuran paksa normalisasi Kali Ciliwung.

Majelis Hakim mengabulkan gugatan perwakilan kelompok warga Bukit Duri. Mereka menggugat aksi penggusuran oleh Pemprov DKI pada 2016 yang dinilai melanggar aturan.

"Mengenai Bukit Duri, kami menghormati putusan pengadilan dan tidak berencana melakukan banding. Kami akan berembuk dengan warga di Bukit Duri," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balaikota DKI Jakarta, Kamis.

Ia juga akan mengajak semua pemangku kepentingan untuk pengaturan daerah Bukit Duri dan merasakan manfaatnya untuk semua.

"Termasuk untuk masalah ganti rugi, akan dilakukan rembuk dengan warga dan para pemangku kepentingan," kata Anies.

Jadi solusinya tidak menurut Pemprov DKI saja tapi dilakukan rembuk secara bersama-sama membicarakan masalah itu.

"Perhitungan kemarin seperti apa, untuk diapakan, masyarakat menginginkan seperti apa, pemerintah menginginkan seperti apa, ini akan kita pertemukan," kata Anies.

Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2017