Tulehu (Antara) -- Komisi VII DPR-RI meninjau lokasi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Tulehu, Senin (30/10). Kunjungan ini merupakan bentuk dukungan DPR terhadap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam menjamin penyediaan listrik yang handal dan terjangkau bagi masyarakat di kawasan Maluku.

"PLTP Tulehu diharapkan dapat memenuhi kebutuhan listrik masyarakat Maluku Tengah," ujar Herman Khaeron, Ketua Tim Komisi VII DPR-RI.

Proyek PLTP Tulehu berada dalam Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Tulehu yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi tahun 1997.

"Proyek ini dikembangkan oleh PLN dengan kapasitas pengembangan sebesar 2x10 MW sesuai Rencana Umum Pembangkitan Tenaga Listrik (RUPTL) tahun 2017-2026 dan ditargetkan COD pada tahun 2020", tutur Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Hendra Iswahyudi yang turut hadir pada kunjungan kerja ini.

Hendra menambahkan bahwa pembangunan PLTP Tulehu merupakan bagian dari pengembangan kelistrikan di Indonesia Timur dan masuk dalam program prioritas nasional. Dalam pembangunan proyek ini juga telah menyerap sekitar 90 tenaga kerja lokal.

Tahun ini, proyek PLTP Tulehu ditargetkan menyelesaikan pengeboran empat sumur, pengujian sumur, pengadaan kontraktor untuk EPC Fasilitas Produksi, dan pembangunan rumah ibadah sebagai kegiatan CSR PT PLN (Persero). Dengan beroperasinya PLTP ini, diharapkan mampu meningkatkan 32,28% daya mampu sistem Ambon sehingga sistem menjadi lebih handal serta memberikan peluang penambahan penyambungan pelanggan dan juga investor.

Kunjungan kerja ini juga dilaksanakan untuk memastikan pelaksanaan pembangunan proyek tidak memberikan dampak terhadap kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat sekitar. Pada prinsipnya Kementerian ESDM terus berkolaborasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan pihak terkait lainnya untuk tetap berkomitmen mencegah dampak pembangunan proyek PLTP.

Turut hadir dalam kunjungan kerja Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktur Bisnis Regional Maluku Papua PT PLN (Persero) dan jajarannya, Anggota BPH Migas, perwakilan Ditjen EBTKE, serta Direktur Utama PT Apexindo.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2017