Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Fraksi Partai Hanura Dadang Rusdiana mengatakan revisi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan hasil pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 tahun 2017 belum diperlukan, karena perbaikan diperlukan setelah evaluasi implementasinya ditemukan masalah.

"Fraksi Hanura menerima dengan bulat Perppu Ormas tanpa catatan atau usulan membuat revisi atas UU Ormas tersebut. Kami melihat saat ini belum ada hal yang perlu kita perbaiki karena pada dasarnya perbaikan itu diperlukan setelah pada implementasi ditemukan masalah," kata Dadang di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan Perppu Ormas itu sudah disetujui DPR untuk ditetapkan menjadi UU pada Rapat Paripurna 20 Oktober lalu dan UU sudah efektif melanjutkan fungsinya dari Perppu nomor 2 tahun 2017 yang ditetapkan Presiden.

Menurut Dadang, Perppu baru dibuat beberapa bulan dan ditetapkan sebagai UU sekitar 10 hari, sehingga terlalu dini apabila kita membicarakan tentang revisi.

"Kalau fraksi lain menyampaikan itu silakan saja, karena hak politik masing-masing. Namun tentu perlu diingat bahwa revisi UU harus berdasarkan kesepakatan bersama antara DPR dan Pemerintah," ujarnya.

Dia menyarankam agar para pengusul revisi UU Ormas harus menunggu bagaimana sikap pemerintah, apakah setuju revisi atau tidak.

Sebelumnya, PPP dan Partai Demokrat sudah menyatakan sikapnya akan mengajukan revisi UU Ormas hasil pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 tahun 2017.

Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan ada tiga poin dalam UU Organisasi Kemasyarakatan hasil disetujuinya Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 tahun 2017 yang harus direvisi dan partainya sudah mempersiapkan naskah akademiknya.

"Pertama, terkait bagaimana sanksi yang diberikan negara kepada ormas yang bertentangan dengan Pancasila. Termasuk siapa yang menafsirkan ormas A dan B bertentangan dengan Pancasila," kata Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (30/10).

Dia mengatakan Demokrat mengingatkan bahwa tidak boleh ormas dinilai bertentangsn dengan Pancasila kalau sifatnya hanya politis dan bukan berdasarkan hukum.

Kedua, menurut dia, mengenai pasal terkait tingkat ancaman hukuman dan siapa yang dikenakan hukuman, karena harus diberikan secara adil dan tidak boleh melampaui batas.

Poin ketiga, menurut dia, mengenai pasal pembubaran ormas, apabila negara dalam keadaan genting dan memaksa bisa membekukan ormas namun kalau pembubaran permanen tetap dalam proses hukum yang akuntabel.

Wakil Sekjen PPP Achmad Baidowi mengatakan partainya akan mengajukan usul inisitif revisi Undang Undang Organisasi Kemasyarakatan hasil pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017 untuk memperbaiki kekurangan dalam UU tersebut.

"PPP akan mengajukan usulan revisi terhadap UU Ormas, menjadi usul inisiatif DPR dan dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional 2018 pada masa sidang pertama," kata Achmad Baidowi, di Jakarta, Minggu (29/10).

Menurut dia, ada sejumlah hal yang masih bisa diperdebatkan dalam UU Ormas, antara lain peran pengadilan karena jangan sampai peran pengadilan dihapuskan dari UU Ormas.

Dia mengatakan walaupun asas hukum administrasi pemerintahan berlaku, kalau tidak dieksplisitkan dalam norma UU, maka dikhawatirkan akan menjadi pasal karet.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017