Bali (Antara) -- Tabel Morbiditas, untuk pertama kalinya, dikembangkan di Indonesia. Pengembangan tabel ini ditandai dengan penandatanganan oleh BUMN Reasuransi, Indonesia Re, yang bekerjasama dengan Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI),  dan Swiss Re di Bali, Jumat (27/10).

Head of Actuarial & Life Portfolio Management Division Indonesia Re Nico Demus mengatakan, saat ini banyak perusahaan asuransi memiliki persepsi yang berbeda dalam menghitung besaran premi. Akibatnya tidak jarang muncul perbedaan penafsiran tentang jumlah premi yang harus dibayarkan.

"Jadi dengan adanya Tabel Morbiditas ini kita bisa menghitung besaran premi sesuai dengan faktor risiko yang ada. Ini merupakan bentuk sumbangsih pemikiran Indonesia Re bagi industri asuransi nasional apalagi sampai saat ini masih belum ada acuan resmi penghitungan premi," katanya saat ditemui di sela-sela acara.

Menurutnya, pengerjaan Tabel Morbiditas itu akan membutuhkan waktu selama dua tahun mengingat data yang dikerjakan sangat besar. "Nantinya, data ini bisa diakses untuk umum sehingga lebih transparan," katanya.

Pembuatan Tabel Morbiditas ini, lanjut Nico, sekaligus utk mencapai tujuan Indonesia Re sebagai center of knowlegde asuransi di Indonesia. Adapun, manfaatnya tentu dapat mendukung pembangunan iklim industri asuransi jiwa nasional.

Terkait dengan tabel tersebut, Indonesia Re juga memperkenalkan model Life Insurance Catastrophe. Model ini digunakan untuk mendeteksi adanya bencana yang diakibatkan oleh manusia dan bencana alam.

Adapun bencana yang diakibatkan oleh manusia seperti kecelakaan lalu lintas, kecelakaan akibat jalan berlubang, kondisi mobil yang sudah tua, jumlah kendaraan yang meningkat dan pelanggaran lalu lintas. Sedangkan yang disebabkan oleh alam seperti tsunami, gunung meletus, gempa bumi, tornado, banjir, longsor.

Dari semua kondisi musibah itu yang bisa ditanggung asuransi adalah manfaat meninggal dunia karena kecelakaan transfortasi dan bencana alam. "Perhitungan cadangan catastrophe sesuai dengan peraturan OJK, dimana hampir semua perusahaan asuransi jiwa belum mengetahui caranya," katanya.

Penandatanganan kerjasama pembuatan Tabel Morbiditas itu dilakukan langsung oleh Direktur Utama Indonesia Re Frans Y Sahusilawane, Ketua PAI Rianto Djojosugito, Ketua AAJI Hendrisman Rahim dan Vice President Swiss Re Wern Liang Ding dan Vice President Swiss Re Susatyo Pujo Widodo di Bali pada Jumat (27/10).

Nantinya dengan Tabel Morbiditas itu akan memberikan kemudahan bagi para perusahaan asuransi dalam menentukan tarif premi standar asuransi jiwa terhadap produk yang berkaitan dengan morbiditas atau menderita penyakit kritis.Sebelumnya, industri asuransi punya Tabel Mortalitas.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2017