Ternate (ANTARA News) - Sebanyak 109 nelayan asal Filipina kini ditahan di Ternate, Maluku Utara (Malut), karena dipergoki menangkap ikan secara ilegal di perairan Malut oleh patroli KM Hiu 005, milik Direktorat Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Departemen Kelautan dan Perikanan. "Ke-109 nelayan asal Filipina tersebut adalah anak buah kapal (ABK) delapan kapal ikan Filipina, yang berhasil kami amankan saat mereka menangkap ikan di perairan Malut dalam dua pekan terakhir ini," kata nahkoda KM Hiu 005, Nursalim, di Pelabuhan Perikanan Nusantara Bastiong Ternate, Kamis. Para nelayan asal Filipina tersebut ditahan di kapal masing-masing di kawasan Pelabuhan Perikanan Nusantara Bastiong. Mereka kini diperiksa oleh Penyidik Perikanan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Malut untuk proses hukum lebih lanjut. Menurut Nursalim, kedelapan kapal tersebut memang memiliki dokumen tetapi mencurigakan. Nama ABK misalnya, dalam dokumen tercatat nama Indonesia, tetapi setelah dicek, tidak sesuai dengan nama asli ABK. Bahkan mereka (ABK), tidak mengerti bahasa Indonesia dan mengaku tinggal di Filipina. Nelayan dari negara lain memang bisa bekerja pada perusahaan penangkapan ikan di Indonesia, tetapi harus mengantongi izin dari pusat, sementara sesuai hasil pemeriksaan, tidak seorang pun di antara para ABK tersebut yang memiliki izin kerja dari pusat. "Nahkoda ke delapan kapal tersebut mengaku bahwa kapal mereka itu, dari perusahaan ikan di Bitung, tetapi kami curiga, karena dokumennya banyak coretannya dan sebagian tulisannya tidak jelas. Padahal sesuai ketentuan, dokomen seperti itu, harus jelas dan tidak boleh ada coretannya," kata Nursalim. Kalaupun dokumen tersebut benar, maka mereka tetap melanggar hukum, karena dalam dokumen tersebut dinyatakan bahwa wilayah operasinya adalah di perairan Sulawesi Utara (Sulut), sementara dalam praktiknya mereka menangkap ikan di perairan Malut. "Sejak kerja sama antara Indonesia dengan Filipina dalam bidang penangkapan ikan dihentikan, diduga banyak kapal ikan Filipina yang tetap menangkap ikan di perairan Indonesia dengan menggunakan dokumen palsu. Kami curiga, kedelapan kapal tersebut menggunakan modus operandi seperti itu," katanya. Untuk mengelabui petugas patroli laut, mereka memasang bendera Indonesia di kapalnya. Selain itu, juga mempekerjakan minimal satu orang ABK dari Iudonesia untuk berkomunikasi dengan petugas patroli laut kalau kebetulan terjaring operasi di tengah laut. Sementara itu, dari Penyidik Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Malut diperoleh keterangan bahwa mereka kini terus melakukan penyidikan kepada para nelayan asal Filipina tersebut dan kalau terbukti melanggar, akan diteruskan ke penegak hukum untuk diproses lebih lanjut.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007