Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan mempersilakan masyarakat untuk memberikan masukan terkait rekam jejak para pasangan bakal calon gubenur dan calon wakil gubernur dalam pilkada DKI Jakarta 2007. Anggota KPU DKI Jakarta, Muflizar, di Jakarta, Kamis, menyatakan waktu penyampaian masukan tentang rekam jejak tersebut, dilakukan usai pengumuman hasil verifikasi pelengkapan adminstrasi dan kesehatan para pasangan bakal cagub dan cawagub tersebut. "Sepanjang berkaitan dengan syarat calon, masukan atas rekam jejak itu akan diproses. Di luar persyaratan, laporan tidak akan diproses," katanya. Ia memaparkan persyaratan calon antara lain bertakwa, minimal berusia 30 tahun dan pendidikan minimal SLTA. Muflizar mencontohkan, bila ada masukan terkait ijazah palsu yang dimiliki oleh pasangan calon bersangkutan, maka hal itu akan diproses. "Tapi, bila dia poliandri atau poligami, itu buka urusan KPU, karena tidak ada dalam persyaratan untuk mencalonkan diri," paparnya. Sementara untuk laporan kekayaan, Muflizar menjelaskan, KPU hanya berhak menerima laporan kekayaan calon dan mengumumkannya kepada publik. Untuk penelusuran apakah sah atau tidak secara hukum kekayaan tersebut maka hal itu merupakan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi. "Untuk harta kekayaan, apakah ia jujur atau tidak, itu bukan urusan kami. melainkan KPK. KPU pun, tidak akan mengumumkan kekayaan pasangan calon secara detail karena hanya garis besarnya saja," ujar Muflizar. KPU DKI Jakarta diperkirakan akan mengumukan hasil verifikasi Jumat (15/6) pukul 09.00 WIB dan hingga saat ini anggota KPU DKI Jakarta masih melangsungkan sidang pleno untuk membahas hasil verifikasi persyaratan adminstrasi dan pemeriksaan kesehatan para pasangan bakal calon. Melalui media massa, KPU akan mengumumkan kesempatan bagi warga masyarakat untuk memberi masukan atas pasangan calon dan waktunya ditetapkan tujuh hari sejak pengumuman hasil verifikasi. Demikian juga laporan itu akan ditindaklanjuti KPU selama tujuh hari, sehingga total 14 hari.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007