Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta terkait dugaan tindak pidana korupsi pulau reklamasi Teluk Jakarta.

"Kita akan mengklarifikasi BPRD DKI Jakarta pada Rabu (8/11)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Senin.

Kombes Argo mengatakan penyidik akan menggali informasi dari pihak BPRD DKI Jakarta sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi pulau reklamasi.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa 30 saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek besar tersebut selanjutnya penyidik akan mengembangkan guna mengincar pelaku.

Argo menegaskan penyidik kepolisian akan merunut mulai dari usulan, lelang dan perencanaan anggaran proyek pulau reklamasi.

Sebelumnya, anggota Poda Metro Jaya meningkatkan status laporan perkara proyek pulau reklamasi dari penyelidikan ke penyidikan.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik mengindikasikan proyek reklamasi Pulau C dan D terjadi penyelewengan anggaran negara.

Dugaan penyelewengan anggaran negara itu pada nilai jual obyek pajak (NJOP) pengganti di Pulau C dan D yang ditetapkan DPRD DKI senilai Rp3,1 juta per meter namun realisasinya mencapai kisaran Rp25 juta per meter hingga Rp30 juta per meter.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017