Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kini menerapkan sistem digital pembuatan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang memungkinkan pemilik kendaraan mengakses layanan daring.

"Sekarang ada integrated BPKB, saya minta sistem ini bisa dilakukan di seluruh Polda," kata Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Polisi Syafruddin, yang menghadiri acara peresmian sistem digital terpadu dalam pelayanan pengurusan BPKB di Polda Metro Jaya, Senin.

Ia mengatakan penerapan sistem itu akan mencegah praktik pungutan liar dan korupsi. Layanan yang berbasis daring juga mempercepat proses perubahan atau penggantian nama pemilik kendaraan. Pengurusan tanda kepemilikan itu bisa dilakukan tanpa harus mengantre di loket Samsat Polda Metro Jaya.


Layanan daring pengurusan BPKB antara lain meliputi fitur e-queue (nomor antrean elektronik). Sistem antrean yang dilengkapi RFID untuk akses fasilitas e-form.

Setelah mengakses fitur antrean, pengguna layanan akan mendapatkan e-form, formulir permohonan BPKB yang pengisiannya bisa dilakukan secara daring dengan meletakkan kartu identitas pada RFID kemudian memasukkan nomor kode pendaftaran atau nomor BPKB dan NIK pemohon yang telah mendaftar.

Selanjutnya pemohon mendapatkan tanda terima yang disebut e-receipt signature yang datanya akan tersimpan dalam sistem BPKB daring. Pada akhir proses, pemohon akan ditanyai mengenai tingkat kepuasan dalam menggunakan layanan BPKB digital tersebut. Sistem pelayanan tersebut juga menyediakan layanan pemblokiran kendaraan secara daring.




Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017