Denpasar (ANTARA News) - Sebanyak 44 tersangka penyalahguna narkoba berhasil dijaring petugas dalam suatu operasi yang dilancarkan jajaran Polda Bali. Dari jumlah itu, 22 di antaranya terungkap sebagai pengedar, dan 22 yang lain diketahui sebagai pemakai barang terlarang, kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol AS Reniban, di Denpasar, Jumat. Ia menyebutkan, tersangka sebanyak itu terlibat dalam 39 kasus pelanggaran narkoba yang berhasil diungkap jajaran Polda Bali sejak sebulan terakhir. Dari para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 2,9 gram heroin, 22 gram hasish, 24,82 gram kokain, serta 1.681 gram biji dan daun ganja kering. "Untuk psikotropika, dari mereka disita tujuh gram sabu-sabu dan 114 butir ekstasi," ujar Reniban dengan menambahkan, sedang tablet yang termasuk zat adiktif disita 609,5 butir. Selain itu, tim operasi juga menyita minuman keras berupa 410 liter arak, serta 133 botol minuman dalam beberapa merek yang memiliki kadar alkohol melebihi batas ketentuan, kata Kabid Humas. Mengenai asal para tersangka, Reniban mengungkapkan, selain dari sejumlah daerah di dalam negeri juga dari sejumlah negara lain. "Ada lima orang asing yang ikut kami jaring dalam operasi yang dilancarkan sejak sebulan terakhir," ujarnya. Kabid Humas tidak merinci identitas "bule" tangkapannya itu, namun disebutkan bahwa dari hasil pemeriksaan pendahuluan seluruhnya terungkap sebagai pemakai saja. Petugas pada Ditnarkoba Polda Bali yang dihubungi terpisah, menyebutkan bahwa dari lima tersangka orang asing tersebut, tiga di antaranya terjaring saat melakukan "pesta" di sebuah vila di daerah Kerobokan, Kabupaten Badung. Nicholas Bernard Thaylor (42), warga negara Australia, serta Andrea Balini (40) dan Jean Francois Brouck (32), masing-masing berkebangsaan Italia dan Belgia. Thaylor dan dua kawannya itu, ditangkap saat mereka bersama-sama menggelar "pesta" markoba di Vila Amn pada hari Minggu (10/6) malam lalu.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007