Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pertahanan (Menhan) Juwono Sudarsono menegaskan, peraturan pelaksanaan (implementing arrangement) kesepakatan kerjasama pertahanan (Defence Cooperation Agreement/DCA) RI-Singapura harus ditentukan dan disepakati dua pihak, termasuk pengaturan di area latihan "Bravo" yang akan digunakan oleh Angkatan Laut Singapura. "Kita ingin supaya unsur pengaturan latihan di `Area Bravo` bagi Angkatan Laut Singapura ditentukan bersama antara angkatan laut kita dengan mereka, selama ini kan mereka tentukan secara sepihak," katanya, usai memberikan kuliah lembaga Pusat Dialog dan Kerjasama Sipil di Jakarta, Jumat malam. Ia mengatakan, sesuai pasal 6 dari DCA maka pengaturan latihan di tiap-tiap area latihan yang digunakan dalam kesepakatn kerja sama itu harus diatur pelaksanaannya dalam aturan pelaksanaan, berdasar kesepakatan dua pihak. Indonesia, tambah Juwono, menginginkan agar pengaturan di "Area Bravo" sama dengan yang diberlakukan di "Area Alpha I" dan "Alpha II" yang melibatkan Indonesia dalam penyusunan pengaturan prosedur operasional, administrasi dan teknis latihannya. "Kita harus menentukan koordinat daerah latihan kemudian frekuensi latihan termasuk jumlah kapal Singapura dan pengaturan tentang penembakan (superior) dan peluncuran," kata Menhan. Juwono mengemukakan, jika RI dan Singapura tidak juga menemukan kata sepakat dalam aturan pelaksanaan, maka baik DCA maupun Military Training Area (MTA) tidak akan berjalan, demikian pula perjanjian ekstradisi yang ditandatangani bersamaan dengan DCA pada 27 April silam. Menhan juga mengatakan, jika aturan pelaksanaan tidak kunjung selesai bahkan "terjadi kesemrawutan", tidak akan membuat nama Indonesia jelek. "Justru kita akan kendalikan kedaulatan negara ini melalui pengaturan pelaksanaan DCA," katanya.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007