Bengkulu (ANTARA News) - Kantor Imigrasi Provinsi Bengkulu mendeportasi dua warga Afghanistan karena terbukti menyalanggunakan izin tinggal dan mencari dana dengan alasan untuk membantu warga negaranya yang menjadi korban perang. Kepala Kantor Imigrasi Bengkulu, Suwarto, di Bengkulu, Jumat, mengatakan kedua warga Afghanistan itu memiliki izin untuk kegiatan sosial, tapi selama di Bengkulu mereka melakukan penggalangan. "Mereka menggalang atau mencari dana dengan alasan untuk membantu warga negaranya yang menjadi korban perang," katanya. Kedua warga negara Afghanistan bernama Sayed Muhamad Reza dan Sayed Jamaga itu baru tinggal di Provinsi Bengkulu selama tiga minggu. Mereka melakukan kegiatan sosial budaya, yakni berceramah, namun disela-sela kegiatannya itu keduanya meminta sumbangan dana. "Tindakan yang mereka lakukan itu telah melanggar, karena itu kita langsung memulangkan kedunya ke negara asalnya," tegasnya. Kegiatan mereka itu diketahui Kantor Imigrasi atas pengaduan warga dan pihak Kepolisian setempat.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007