Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 59 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah Banten telah ditangkap.

Kabidhumas Polda Banten AKBP Zaenudin saat dihubungi, Sabtu, mengatakan para pelaku mayoritas berjenis kelamin pria. Kendati demikian sejumlah pelaku melakukan aksi bersama dengan pasangan atau istri mereka.

"Ini seperti profesi mereka. Sudah ditangkap, dipenjara, pas bebas, mencuri lagi," katanya.

Puluhan tersangka tersebut ditangkap selama Operasi Jaran Kalimaya 2017 yakni pada kurun waktu 14 - 30 Oktober 2017.

Zaenudin mengatakan bahwa para pelaku tersebut berasal dari jaringan yang berbeda.

Ia menambahkan pelaku diketahui berasal dari wilayah Banten sendiri dan juga ada yang dari kawasan lain yakni dari Sumatera dan Jakarta.

"Mayoritas (pelaku) dari Sumatera," katanya.

Pihaknya mengatakan saat ini masih mengejar sejumlah pelaku curanmor lainnya yang masih buron. Kendati demikian, pihaknya mengaku telah mengantongi identitas para pelaku tersebut. "Kami sudah tahu identitas mereka. Upaya pengejaran masih dilakukan," katanya.

Dari hasil penegakkan hukum terhadap para pelaku curanmor, Polda Banten telah menyita sebanyak 21 mobil dan sekitar 200 motor hasil curian.

Sejumlah kendaraan tersebut sebagian telah dikembalikan kepada pemiliknya.

"Hari ini (Sabtu) ada delapan kendaraan yang kami serahkan ke pemiliknya. Sisanya empat mobil lagi akan diserahkan jika pemiliknya ketahuan," katanya.

Dari sejumlah kasus curanmor itu kebanyakan menggunakan modus operandi berupa pemalsuan surat. Beberapa modus lainnya yakni penggelapan; pelaku berpura-pura membeli namun setelah kendaraan dikuasai, pelaku membawa kabur mobil; pemerasan serta modus pelaku memesan angkutan online kemudian supir dijerat dan dibuang di kuburan.

Pihaknya pun meminta bagi masyarakat Banten yang kehilangan kendaraan agar segera datang ke Polda Banten maupun ke kantor polisi terdekat untuk melapor dan membawa sejumlah dokumen kendaraan.

Zaenudin mengatakan bahwa penyerahan kendaraan kepada pemilik dilakukan secara gratis tanpa dipungut biaya.

"Kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan, dapat mengambilnya di kantor polisi dan tidak dipungut biaya," katanya.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017