Pekanbaru (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau menyatakan tidak ada calon perseorangan yang mendaftar untuk mengikuti Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018.

KPU Provinsi Riau sudah menandatangani Berita Acara nihilnya peserta pada Tahapan Penerimaan Syarat Dukungan Calon Perseorangan di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2018 lewat pukul 00.00 WIB, kata Ketua Komisi Pemilihan Provinsi Riau Nurhamin dalam siaran pers, Senin.

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau tanpa calon dari jalur perseorangan atau independen pada 2018 karena tidak ada yang mendaftarkan diri dengan menyerahkan bukti dukungan ke KPU hingga tahapan penyerahan syarat minimal dukungan pasangan calon perseorangan berakhir pada Minggu (26/11/2017) pukul 24.00 WIB.

"Sesuai jadwal tahapan sejak 22 - 26 Nopember 2017. KPU Provinsi Riau telah membuka layanan penerimaan syarat minimal dukungan pasangan calon perseorangan, di mana kami telah menetapkan jumlah minimal dukungan sebesar 333.119 penduduk, " ujar Nurhamin.

Calon peserta pemilihan dari jalur perseorangan, ia menjelaskan, sesuai aturan harus menyerahkan bukti dukungan sebanyak 8,5 persen dari 3.919.048 pemilih.

Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, di provinsi dengan jumlah penduduk yang tercantum dalam DPT terakhir 2.000.000 - 6.000.000, calon peserta dari jalur perseorangan harus mengumpulkan dukungan sebesar 8,5 persen dari jumlah pemilih tetap dalam pemilihan terakhir.

Pewarta: Fazar Muhardi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017