Surabaya (ANTARA News) - Rumah tersangka aksi terorisme Arif Syaifudin (29) di Jalan Pulo Wonokromo 302, Surabaya, Minggu siang, digeledah secara paksa oleh aparat kepolisian dengan didampingi Ketua RW (rukun warga) setempat, Sujadi. "Rumah Arif digeledah sekitar pukul 14.00 WIB dengan mencongkel gembok (kunci) dari rolling door secara paksa dengan linggis (benda tajam)," ujar saksi mata, Imam Supardi, kepada ANTARA Surabaya. Menurut warga Pulo Wonokromo itu, dirinya mengetahui penggeledahan itu karena kebetulan dirinya sedang lewat di depan rumah Arif dan terlihat banyak polisi, kemudian dirinya berhenti untuk melihat apa yang dilakukan sekitar 10 polisi. "Yang saya tahu, keluarga Arif tidak ada yang datang dalam penggeledahan itu, kecuali pak RW. Setahu saya, keluarga Arif baru datang selang dua jam dari kejadian atau sekitar pukul 16.00 WIB," tegasnya. Ditanya barang milik Arif yang diambil polisi, ia menyatakan sepuluh polisi yang berpakaian preman dan sebagian berseragam itu mengambil komputer, CPU, buku agama, dan setumpuk berkas dalam map warna hijau setebal 5 sentimeter. "Setelah barang milik Arif itu diambil, kemudian polisi menutup rooling door dan mengganti kuncinya yang sudah dirusak itu," ungkapnya. Secara terpisah, ketua RW, Sujadi, mengatakan pihaknya sempat mencegah untuk menunggu keluarga tersangka, tapi mereka bilang bahwa hal itu merupakan urusan polisi, sedangkan RW dijadikan saksi, karena ketua RT tidak ada. "Anggota tim Densus yang menggeledah rumah itu bilang Arif ada kaitannya dengan teroris Abu Dujana, karena Arif pernah menerima bom dari Abu Dujana untuk melakukan aksi peledakan di Poso," ucapnya. Ketika dikonfirmasi penggeledahan secara paksa itu, koordinator Tim Pembela Muslim (TMP) Jawa Timur Fahmi H Bachmid SH MH menilai upaya paksa itu merupakan tindakan yang ilegal, karena itu pihaknya akan mempraperadilankan polisi. "Itu ilegal, karena keluarga Arif sebenarnya tak ingin menghambat upaya polisi untuk menggeledah, asalkan didampingi pengacara dari TPM. Kalau polisi melakukan penggeledahan secara paksa, maka hal itu menyalahi KUHAP dan kami akan melakukan pra-peradilan," ucapnya. ANTARA tim Densus 88/Antiteror sebelumnya telah menangkap dua "teroris" di Surabaya yakni Maulana Yusuf Wibisono alias Kholis dan Ahmad Syahrul Umam alias Doni. Arif diduga bersama Doni mengetahui bom yang dibawa ke Poso.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007