Surabaya (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan atau jambret yang dilakukan oleh dua orang bandit yang merupakan pasangan suami-istri.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Leonard Sinambela kepada wartawan di Surabaya, Senin, menyebut pasangan suami istri warga Jalan Dharmawangsa Surabaya ini dalam sehari telah menjambret di dua tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Surabaya.

"Pelaku berinisial MR, usia 21 tahun, dan CH, 20 tahun, dalam sehari pada 6 Agustus lalu, telah menjambret di Jalan Dharmawangsa dan Jalan Karang Wismo Surabaya," katanya.

Dalam aksinya itu, pasangan suami istri ini berhasil merampas dua unit telepon seluler dari dua orang korbannya.

Keduanya tertangkap setelah polisi mendapatkan nomor polisi sepeda motor yang digunakan pasangan suami istri ini sebagai sarana saat beraksi di dua TKP tersebut dari rekaman kamera "Closed Circuit Television" (CCTV).

"Sepeda motor yang digunakan sebagai sarana menjambret adalah milik mertua MR. Lalu dia mengajak istrinya, CH. Lantas berboncengan mencari sasaran korban," ujar Leonard.

Dia mengatakan yang mengeksekusi dalam aksi penjambretan itu adalah MR, lalu dikasihkan kepada istrinya.

"Modusnya adalah pepet tarik. Yang menentukan sasaran dan sekaligus mengeksekusi korban adalah MR, lalu dikasihkan kepada istrinya, CH. Istrinya itu juga berperan sebagai penjual hasil barang yang dijambretnya," ucap Leonard.

Kepada polisi, CH mengaku telah menjual dua telepon seluler tersebut di Pasar Puspa Agro Sidoarjo senilai total Rp3,3 juta.

CH juga berdalih tidak tahu kalau pada hari itu diajak suaminya untuk menjambret. CH sehari-harinya hanya sebagai ibu rumah tangga. Dia menikahi MR di tahun 2014 dan telah dikaruniai seorang anak yang saat ini masih berusia 2 tahun. Dalam catatan kepolisian, MR, yang badannya penuh tato, adalah seorang residivis yang pernah menjalani hukuman pidana dalam kasus serupa.

(T.KR-SAS/T007)

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017