Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan rekan bisnis Sandiaga Uno yang menjadi tersangka penggelapan dan penipuan, Andreas Tjahjadi.

"(Penangguhan penahanan) baru diterim Polda Metro Jaya dan pengajuan itu adalah hak yang diatur undang-undang," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Senin.

Kombes Argo mengatakan penyidik kepolisian belum memutuskan akan mengabulkan penangguhan penahanan Andreas atau tidak karena masih dalam penilaian.

Argo menyebutkan penyidik memiliki penilaian subyektif dan obyektif untuk mengabulkan penangguhan penahanan tersangka seperti tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan tindak pidana lainnya.

Sebelumnya, pengusaha Edward Soeryadjaya memberi kuasa kepada pengacara Fransiska Kumalawati Susilo untuk melaporkan Andreas dan Sandiaga Uno ke Polda Metro terkait kasus dugaan penggelapan penjualan sebidang tanah di Jalan Raya Curug Tangerang, Banten.

Wakil Gubernur DKI periode 2017-2022 yang berpasangan dengan Gubernur DKI Anies Rasyid Baswedan itu sempat memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat 31 April 2017.

Pada kesempatan itu, Sandiaga membantah telah menggelapkan uang hasil penjualan lahan tanah itu dan mengaku lega telah diperiksa sebagai saksi yang menunjukkan tidak ada indikasi keterlibatan tindak pidana yang dituduhkan.

"Tidak ada kekhawatiran yang sempat menjadi perhatian publik," ujar Sandiaga.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017