Jakarta (ANTARA News) - Pengacara Setya Novanto menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memblokir rekening Setya Novanto dan keluarganya sejak 2016.

"Sudah sejak 2016. Tanpa alasan, hanya ada surat permintaan blokir rekening," kata pengacara Fredrich Yunadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Namun ia mau tidak menjelaskan siapa saja anggota keluarga Setya Novanto yang rekeningnya telah dibekukan. "Tanya saja ke penyidik," katanya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan  belum bisa menyampaikan penjelasan rinci mengenai pemblokiran rekening Setya Novanto.

"Sifatnya teknis penyidikan. Namun, pemblokiran dan lain-lain merupakan kewenangan penyidik sesuai hukum acara," kata Febri.

Dalam penyidikan kasus korupsi dalam pengadaan KTP-elektronik dengan tersangka Anang Sugiana Sudihardjo, KPK telah mencegah Deisti Astriani Tagor, istri Setya Novanto, bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 21 November 2017. Deisti juga merupakan mantan Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana.

Dua anak Setya Novanto, Dwina Michaella dan Rheza Herwindo, sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Anang Sugiana Sudihardjo namun sampai saat ini belum memenuhi panggilan KPK.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Deisti Astriani Tagor dan Reza Herwindo diketahui pernah memiliki saham di PT Mondialindo Graha Perdana yang merupakan pemegang saham mayoritas dari PT Murakabi Sejahtera, salah satu perusahaan peserta proyek pengadaan KTP-elektronik di Kementerian Dalam Negeri tahun 2011-2012.

Setya Novanto untuk kedua kalinya ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi KTP-elektronik pada Jumat (10/11). Korupsi dalam proyek pengadaan senilai Rp5,9 triliun itu merugikan perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017