Semarang (ANTARA News) - Agung Setyadi alias Pakne, terdakwa tindak pidana terorisme yang dituduh telah mengirimkan laptop kepada terpidana mati kasus bom Bali I, Imam Samudra, di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan, Denpasar, dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Ketua majelis hakim, Edi Sudharmuhono, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar pasal pasal 13 huruf a Perpu No.1/ 2002 yang ditetapkan dalam UU No.15/ 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Terdakwa yang juga dosen Fakultas Teknik Informatika perguruan tinggi (PT) di Semarang terbukti bersalah telah memberikan bantuan kepada pelaku terorisme, dengan mengirimkan laptop kepada terpidana mati Imam Samudera di LP Kerobokan, Denpasar, Bali. Fakta lain yang terungkap dalam persidangan, menurut hakim, terdakwa telah mendapat kiriman uang sebesar Rp3 juta dari Imam Samudera sebagai pembayaran atas laptop yang dikirim. Terdakwa dalam mengirimkan laptop menggunakan nama anaknya, Anissa LD dan ditujukan kepada Benny Irawan (di sidang terpisah dalam kasus sama), sipir di LP Kerobokan. Hal-hal yang memberatkan terdakwa, menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat, sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa untuk mengajukan upaya hukum berupa banding. Sementara itu, terdakwa Agung Setyadi seusai persidangan sambil dikawal sejumlah polisi menuju mobil tahanan mengatakan, tidak akan rela dipenjara walau hanya semenit pun. Penasihat hukum terdakwa, Budi Kuswanto, seusai persidangan mengatakan putusan majelis hakim ini sangat kontroversial. Menurut dia, banyak fakta yang terungkap dalam persidangan tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim dalam menjatuhkan putusan. "Majelis hakim berpendapat kesengajaan yang dilakukan oleh terdakwa hanya didasarkan pada kemungkinan," katanya. Ia mengatakan akan mempersiapkan materi serta melakukan ekseminasi publik atas putusan tersebut, sebelum mengajukan banding. (*)

Copyright © ANTARA 2007