Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, revisi UU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perlu menegaskan prinsip dasar pemungutan agar jangan sampai ada kementerian dan lembaga yang melakukannya di luar peraturan.

"Sesuai dengan temuan BPK, perlu untuk makin ditegaskan atau diatur sehingga jangan sampai ada yang melakukan pungutan di luar peraturan," kata Sri Mulyani di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis.

Prinsip-prinsip dasar pemungutan tersebut, antara lain, mengenai siapa yang boleh memungut, bagaimana izin memungutnya, dan penggunaan pungutan tersebut.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan saat ini pemerintah sedang membahas amandemeni UU PNBP dengan DPR.

"UU PNBP diatur semenjak 1997, jadi banyak sekali yang berubah. Makanya tidak heran bahwa di dalam penyelenggaraan negara, BPK telah menemukan praktik PNBP ini menjadi temuan yang cukup signifikan," kata dia.

Sri Mulyani mengatakan pada 2013 ada 30 kementerian dan lembaga yang memungut PNBP tidak sesuai ketentuan. Jumlah tersebut meningkat menjadi 44 kementerian lembaga pada 2014 dan 48 kementerian lembaga pada 2016.

"Ini adalah uang rakyat yang harus dikembalikan dalam bentuk pelayanan yang jelas," ucap dia.

Selain menyangkut penegasan prinsip-prinsip dasar pemungutan, revisi UU PNBP bertujuan untuk mensinkronkannya dengan UU Keuangan Negara sehingga tidak menjadi sumber ketidakpastian, terutama bagi kementerian dan lembaga.

Lebih lanjut, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pemerintah terus menjalin komunikasi dengan DPR untuk pembahasan revisi UU PNBP sesuai dengan daftar inventarisasi masalah per bagian.

"Dewan juga sudah studi banding ke berbagai negara untuk melihat bagaimana peranan dan fungsi pengelolaan PNBP. Dan saya harap bisa segera memulai pembahasan lagi secepatnya," kata dia.

Pewarta: Roberto Calvinantya Basuki
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017