Kuala Lumpur (ANTARA News) - Indonesia bisa saja menghentikan pengiriman tenaga kerja ke Malaysia jika kondisi kerja dan perlindungan terhadap TKI di negara Jiran itu tetap buruk, kata Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat. "Dengan adanya kasus Ceriyati dan masih banyak PRT (pembantu rumah tangga) Indonesia yang disiksa dan tidak dibayar gajinya di Malaysia, kemudian pengadilan Nirmala Bonat yang tidak selesai-selesai dan ditunda-tunda terus hingga tiga tahun ini menunjukkan kondisi kerja dan perlindungan terhadap TKI sangat buruk," kata Jumhur di Kuala Lumpur, Selasa. Jumhur mengungkapkan hal itu setelah melihat langsung beberapa PRT asal Indonesia, yang masih bertahan di Kedutaan Besar RI, yang mengalami siksaan dan gajinya tidak dibayar. Ini menunjukan bahwa penyiksaan terhadap PRT bukan menjadi penanganan prioritas bagi Malaysia. "Kalau kajian dan masukan memaksa Indonesia menghentikan pengiriman TKI ke Malaysia maka bukan hanya PRT tapi juga TKI untuk sektor profesional, ahli perminyakan, pilot, dosen, perkebunan, hingga ke pabrik," katanya. Tapi, lanjut mantan aktivis mahasiswa ini, sebelum sampai pada titik menghentikan pengiriman TKI mungkin perlu juga Indonesia mengharuskan tes psikologi kepada calon majikan Malaysia yang akan menggunakan PRT Indonesia. "Saya mendengar dari Wakil Dubes RI AM Fachir bahwa Rabu minggu ini kabinet Malaysia akan bersidang dan akan membahas kasus penyiksaan terhadap PRT. Mudah-mudahan hasilnya bisa membuat kondisi kerja di Malaysia makin baik bagi kepastian hukum pembantu yang mengalami siksaan fisik. Proses persidangan diharapkan tidak terlalu lama," tambahnya.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007