Kupang (ANTARA News) - Seorang pilot maskapai Lion Air berinsial MS (49) yang terciduk Polisi ketika menggunakan narkoba di salah satu hotel di Kota Kupang, diketahui membawa obat-obatan terlarang di dalam pesawat yang diterbangkannya.

Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota AKBP Anthon C Nugroho, kepada wartawan di Kupang, Selasa sore, menjelaskan tersangka mengaku membawa narkoba jenis sabu dari tempat asalnya di Tangerang, Jakarta.

"Satu paket narkoba jenis sabu ini disimpan yang bersangkutan dalam dompetnya saat menerbangi pesawat menuju Kota Kupang," katanya.

Anthon menjelaskan, pada Senin (4/12) malam unit Satuan Narkoba Polres Kupang Kota mendapatkan informasi terjadinya penyalagunaan narkoba di salah satu kamar hotel di Kota Kupang.

Dari informasi tersebut, lanjutnya, Kepala Satuan Narkoba bersama penyidik berkoordinasi dengan pihak managemen hotel tersebut untuk melakukan penangkapan.

MS diciduk ketika sedang menggunakan narkoba dan setelah dilakukan pengetesan yang bersangkutan diketahui positif menggunakan narkoba jenis sabu, katanya.

Ia menyebut, hasil pengeledahan mendapati sejumlah barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu, satu alat isap, pemantik gas, sedotan plastik, jarum suntik, satu handphone, dan satu botol miras yang sudah dikonsumsi.

"Saat penangkapan dilakukan, paket sabu yang digunakan tersisa sekitar 0,57 gram dan sisanya sudah dikonsumsi, berdasarkan pengakuannya, yang bersangkutan baru pertama kali menggunakan narkoba," katanya.

Ia mengatakan, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa perempuan di kamar hotel berbeda  yang merupakan rekan kerja tersangka atau awak kabin pesawat namun tidak ditemukan melakukan penyalagunaan narkoba.

"Kemudian terkait barang yang lolos dibawa dalam pesawat itu masih kami selidiki dalam pengembangan selanjutnya," katanya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka MS dikenakan Pasal 112 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun penjara.




Pewarta: Aloysius Lewokeda
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017