Jakarta (ANTARA News) - Tiga mantan narapidana mengajukan uji materiil terhadap lima UU yang membatasi hak mereka untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. Tiga pemohon tersebut, pengacara Henry Yosodiningrat, mantan aktivis Budiman Sudjatmiko, dan wartawan Ahmad Taufik, mendaftarkan uji materiil kepada panitera Mahkamah Konstitusi (MK), di Gedung MK, Jakarta, Selasa. UU yang diujimateriil adalah pasal 6 huruf t UU No 23 Tahun 2003 tentang Pilpres, pasal 16 ayat 1 huruf d UU No 24 Tahun 2003 tentang MK, pasal 7 ayat 2 huruf d UU No 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung (MA), pasal 58 huruf f UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan pasal 13 huruf g UU No 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Masing-masing pasal dalam UU yang dimohonkan untuk diuji materiil mengatur larangan bagi seseorang yang pernah dipidana dengan ancaman lima tahun atau lebih untuk berpartisipasi secara formal dalam pemerintahan melalui lembaga yang diatur oleh masing-masing UU. Kuasa hukum pemohon, Ari Yusuf Amir, menyatakan para pemohon uji materiil pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya lima tahun penjara atau lebih. "Tetapi, mereka dipidana bukan karena sifat jahatnya, melainkan karena perbuatan yang tidak mereka inginkan, apalagi dipikirkan dan dilakukan sebagai perbuatan melawan hukum," tuturnya. Padahal, lanjut Ari, para pemohon adalah warga negara yang memiliki hak konstitusional berupa hak asasi, hak politik dan hak keperdataan untuk memperoleh perlakuan yang sama dan adil di depan hukum. "Namun, pada kenyataannya, mereka telah dirugikan oleh pasal-pasal dalam beberapa UU yang diujimateriil ini karena hilangnya hak dan kewenangan konstitusional untuk berpartisipasi secara formal dalam pemerintahan," jelasnya. Ari menegaskan, seseorang yang pernah dipidana dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap telah dihilangkan hak politik dan keperdataannya akibat diberlakukannya pasal-pasal dalam beberapa UU yang diujimateri. Pasal 6 huruf t UU Pilpres mengatur larangan tersebut bagi calon presiden dan calon wakil presiden, pasal 16 ayat 1 huruf d UU MK mengatur hal serupa untuk calon hakim konstitusi.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007