Samarinda (ANTARA News) - Setelah merebak isu penyuapan terhadap sejumlah wartawan di Samarinda terkait penangkapan Rovino (25) warga Jalan Sungai Krayan, Samarinda, kini giliran Kejari Samarinda disinyalir menerima sejumlah uang untuk memperlancar proses hukum anak anggota DPD-RI asal Kaltim. Dilaporkan di Samarinda, Selasa isu suap itu menimpa kalangan pers, Kejari dan Poltabes Samarinda. Khusus di tubuh Kejari Samarinda, indikasi suap berasal dari sumber di Poltabes Samarinda yang menyebutkan bahwa kecurigaan itu timbul karena penanganan kasus Rovino terkesan "kontroversial" oleh pihak kejaksaan. Pasalnya, sebelum hasil uji laboratorium diberikan, ternyata pihak Kejaksaan Negeri Samarinda sudah meminta langsung P21. Padahal, kata sumber tadi, pengiriman sample urine Rovino dikirim bersama dengan sampel urine Andi Muhammad, tersangka yang ditangkap sebelum anak Ketua KKSS Kaltim itu tertangkap. "Hasil tes urinenya bersamaan dikirim, namun hasil tes urine Rovino lebih dulu diterima dan langsung dinyatakan P21 oleh kejaksaan," ujar sumber di Kepolisian. "Kami tidak ingin mengomantari pihak lain, namun pihak kepolisian tidak menerima suap. Terbukti berkasnya sudah kami limpahkan sejak Kamis, tanggal 14 Juni 2007 bersama tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejari Samarinda," ujar Kasat Narkoba Poltabes Samarinda Komisaris Sigid Hariyadi. "Karena berkasnya telah selesai dan pihak Kejaksaan menganggap sudah cukup, sehingga kami langsung menyerahkannya. Kami bekerja sesuai prosedur dan tidak ada tekanan maupun intervensi," ujar Kasat Narkoba. Kini, senter isu bahwa pihak Kejaksaan Samarinda telah menerima uang sebesar Rp200 juta sebagai uang muka agar bekas Rovino segera dilimpahkan (P21) ke kejaksaan. Pihak kejaksaan yang dikonfiormasikan melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Samarinda, Martono, SH dengan tegas membantah adanya suap serta memberi perlakukan istimewa terhadap kasus Rovino.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007