Jakarta (ANTARA News) - Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta tidak bisa diundur walaupun putusan Makamah Konsitusi (MK) mengenai uji materi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) memungkinkan calon independen untuk maju dalam pilkada. "Bunyinya (putusan MK) saya kira mengabulkan permohonan untuk mengubah pasal mengenai pemilihan kepala daerah menjadi pasal yang memungkinkan calon independen," kata pengamat politik CSIS, J Kristiadi, dalam diskusi kontroversi calon independen dalam pilkada DKI Jakarta 2007, di Jakarta, Rabu. Sebelumnya Ketua MK Jimly Asshiddiqie di Jakarta, pada 11 Juni mengatakan, keputusan hasil uji materi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda akan dibacakan pada pekan depan (berarti pekan ini, red). Namun, katanya, jika MK mengabulkan uji materi tersebut maka tidak akan memundurkan pelaksanaan pilkada. "Tidak mungkin. (MK) Tidak ada kewenangan," katanya. Kecuali, kata Kristiadi, jika ada aturan baru atau mukjizat. "Misalnya besok paginya sidang DPR dan pemerintah setuju buat UU baru. Tapi saya tidak tahu apa masih bisa?" katanya. Ia mengatakan, pencalonan calon gubernur DKI Jakarta juga sudah ditutup. Calon independen, katanya, baru bisa ikut pilkada tahun depan jika aturannya sudah ada. Namun demikian Kristiadi mengangap perlu adanya calon independen. "Kalau banyak calon independen, tentu partai akan berpikir ada apa dengan partai sehingga partai akan membuka diri," katanya. Sementara itu pengamat otonomi daerah dari Universitas Gajah Mada, Dr Pratikno, mengatakan, calon independen akan sulit bersaing dengan calon yang diusung partai politik. "Mesin partai politik kuat, dari atas sampai bawah mesinya permanen atau tidak hanya ada saat pilkada saja. Kalau ada calon independen maka akan sulit menang," katanya. Sebelumnya, Pratikno mengatakan, usulan calon independen untuk maju dalam Pilkada DKI Jakarta sepertinya akan sulit terkabul karena pasalnya, UU nomor 32/2004 pasal 56 (2) mengenai peraturan Pilkada secara tegas melarangnya. Ditanya apakah MK kemungkinan akan mengabulkan uji materi dengan masuknya calon independen, Pratikno tidak melihat sejauh itu. "Saya kira tidak mungkin Mahkamah Konstitusi bertindak di luar dari pada Undang-Undang nomor 32/2004 yang nota bene sebagai produk hukum," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007